2 WN Malaysia Pemodal Jaringan Prostitusi di Batam Ditangkap Polisi

Metrobatam.com, Batam – Tim Buser Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasil mengungkap jaringan prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka diamankan di salah satu panti pijat di Komplek Nagoya Paradise Centre, Pasar Angkasa Batam, Kecamatan Lubuk Baja.

“Ada 9 pelaku yang diamankan. 2 WN Malaysia selaku pemberi dana panti pijat, dan 7 pelaku dari mucikari hingga pengantar para wanita sesuai pesanan para pria yang ingin kencan ” kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Jumat (21/10/2016).

Mereka adalah RA, AS, HH, RH, S, DM, BE (WN Malaysia), MY (WN Malaysia) dan SL yang merupakan pimpinan kelompok tersebut. Menurut Memo, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengadukan adanya dugaan tindak TPPO di kawasan tersebut. Mereka berkedok sebagai panti pijat yang juga menerima jasa melalui panggilan telepon.

Tim kemudian melakukan pengintaian dan penyamaran. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui tarif kencan setiap wanita sebesar Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, 12 handphone, kupon antar jemput, 2 sepeda motor dan buku rekap penjualan wanita.

Bacaan Lainnya

Selain 9 pelaku, ada 7 orang lainnya yang turut dimintai keterangan. Mereka adalah korban yang diminta melayani pria hidung belang. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU no 1 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Detik/Mb

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *