34 Tersangka Edarkan 32,5 Kg Sabu di Sumut, Dikendalikan Satu Napi

Metrobatam, Medan – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 32,53 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu, serta ratusan pil ekstasi dan epilon, yang ditengarai dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Mapaung mengatakan, barang haram itu mereka sita dari belasan penangkapan yang mereka lakukan terhadap jaringan tersebut di Kota Medan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Deliserdang, Batubara dan Kabupaten Serdang Bedagai. Bersama barang haram itu, ikut pula ditangkap sebanyak 34 tersangka.

“Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan dari pengaruh buruk narkoba melalui penindakan ini, yakni sebanyak 325.638 orang,”ujar Hendri saat memaparkan kasus itu di depan Gedung Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa (13/11) sore.

Hendri memaparkan, penangkapan pertama dilakukan pada hari Rabu, 31 Oktober 2018 di Jalan Sei Silau, Medan. Dari situ dua orang tersangka laki-laki, yakni MM dan FBH ditangkap dengan barang bukti 182 gram sabu-sabu. Penangkapan kedua dilakukan di hari yang sama di Jalan Gatot Subroto, Medan. Tiga tersangka laki-laki dengan inisial AS, HPAS dan LF berhasil ditangkap bersama barang bukti 198 gram sabu.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ketiga dilakukan keesokan harinya, Kamis 01 Nopember 2018 di Bandara Internasional Kualanamu,. Deliserdang. Dua orang tersangka perempuan dengan inisial HA dan NN ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu. Penangkapan keempat di hari yang sama di Jalan Sei Mencirim Desa Suka Maju, Sudah, Deliserdang. Seorang tersangka laki-laki dengan inisial A dengan barang bukti 1,813 kg sabu.

Penangkapan kelima masih dilakukan di hari Kamis. Kali ini berlokasi di Jalan Iling Simpang Kantor, Rengas Pulau, Medan. Dimana dari lokasi tersebut ditangkap dua orang tersangka laki-laki dengan inisial AH dan WM dengan barang bukti 97,82 gram sabu.

Sementara penangkapan keenam dilakukan hari Jumat 2 Nopember 2018 di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan tepatnya di depan pintu gerbang tol. Dari lokasi itu ditangkap satu orang tersangka laki-laki dengan inisial FYAP dengan barang bukti 200 gram sabu-sabu. Penangkapan ketujuh masih hari Jumat di Jalan Bilal, Mereka, ditangkap tiga orang tersangka laki-laki dengan inisial M, Y dan A dengan barang bukti 992 gram sabu.

Penangkapan kembali dilakukan pada hari Minggu 4 Nopember 2018 pinggir jalan Letda Sujono, Kota Medan. Dari penangkapan kedelapan itu, dua orang tersangka laki-laki dengan inisial MFI dan I ditangkap dengan barang bukti 500 gram sabu.

Penangkapan kesembilan dilakukan di hari Selasa 6 Nopember 2018 di Jalan Rawa I, Kota Medan. Dua orang tersangka laki-laki dengan inisial AHR dan TMA dengan barang bukti satu bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Pil Epilon sebanyak 55 (lima puluh lima) butir berwarna kuning berlogo Twetty dengan berat keseluruhan seberat 14,46 gram.

Penangkapan selanjutnya dilakukan pada hari Rabu, 7 Nopember 2018 di Komplek Taman Hako Indah (THI) Jl. Melati, No. 88 Kel. Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan. Dari penangkapan itu, ditangkap dua orang tersangka berinisial RN dan YY berikut barang bukti 1,111 kg sabu-sabu.

Penangkapan kesepuluh dilakukan pada hari Kamis, 8 Nopember 2018 di Kompleks USU, Jalan Dr. Mansyur Medan. Dari situ ditangkap tiga orang tersangka laki-laki dengan inisial CBMS, AN dan AIN dengan barang bukti 500 gram sabu.

Penangkapan kesebelas di hari yang sama, Kamis 8 Nopember 2018 di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Kaswari, Medan. Dari sana ditangkap tiga orang tersangka laki-laki dengan inisial Z, MI dan A dengan barang bukti 1 kg sabu-sabu.

Penangkapan keduabelas pada hari Rabu 7 Nopember 2018 di Dusun I Dasa Perupuk, Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumut. Dua orang tersangka laki-laki dengan inisial M dan AR, selanjutnya pada hari Kamis, 8 Nopember 2018 sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Taman Permata Indah Pasar 2 Ring road, Medan Sunggal, telah dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersangka laki-laki dengan inisial F dan TT, AR dan M dengan total barangbukti 24 kg sabu-sabu.

Penangkapan juga dilakukan di Lingkungan VI Desa Tualang, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Kamis, 8 Nopember 2018. Dari penangkapan itu, dua orang tersangka laki-laki dengan inisial R dan A ditangkap bersama barang bukti 944,51 gram sabu.

Penangkapan pun dilakukan di Jalan Sungai Dua, Gang Futsal, Bunga Tanjung, Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai pada 8 Nopember 2018. Dua orang tersangka laki-laki dengan inisial DH dan FR diamankan berikut barang bukti 200 butir pil ekstasi.

“Para tersangka yang kita tangkap ini tidak saling kenal, tapi mereka dikendalikan oleh orang yang sama, seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Ini masih kita telusuri terus jaringan mereka,”tukas Hendri.

Kepada para tersangka, lanjut Hendri, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar-Rp.10 miliar.

“Kita berpesan kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba, karena kita pasti akan melakukan penindakan. Jangan coba-coba, karena narkoba ini tiket sekali jalan menuju kehancuran,”pungkasnya. (mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *