Berkas Pemeriksaan Mantan Wabup Natuna Dinyatakan P-21

Metrobatam.com, Batam – Berkas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp3,2 miliar dengan tersangka Imalko, mantan Wakil Bupati Kabupaten Natuna sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Kejaksaan Tinggi Kepri sudah menyatakan berkasnya lengkap (P-21) Selasa kemarin,” kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman di Batam, Kamis.

Imalko yang pada 2011-2016 menjabat Wakil Bupati Kabupaten Natuna merupakan tersangka ketiga atas kasus korupsi dana bantuan sosial pada LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna yang diberikan pada 2011-2013.

Imalko sempat mangkir dari panggilan Polda Kepri sebelum akhirnya datang memenuhi panggilan dan langsung ditahan oleh penyidik pada kesempatan pertama diperiksa selaku tersangka.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Polda Kepri sudah menetapkan Ketua LSM BPMKN MN selaku tersangka pertama. Selanjutnya tersangka kedua anggota DPRD Provinsi Kepri Er yang kala itu menjabat sebagai Bendahara LSM BPMKN.

“Untuk proses  tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan) mudah-mudahan bisa kami lakukan pekan depan,” kata dia.

Dengan selesainya berkas tersangka Imalko, kata Arif, kasus korupsi bansos Natuna tersebut sudah selesai ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan tinggal menunggu proses di persidangan saja.

“Bagi Ditreskrimsus Polda Kepri, kasus ini sudah selesai. Total tersangka tiga orang itu. Tinggal penyerahan tersangka ketiga saja,” kata Arif.

Untuk dua tersangka lain, yaitu MN dan Er saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.

Imalko saat menjalani pemeriksaan sempat memberikan pernyataan akan mengikuti semua proses di Kepolisian hingga persidangan.

Polda Kepri juga menyita sebuah mobil milik Imalko yang diduga dibeli dengan dana hasil korupsi bantuan sosial saat masih menjabat wakil bupati.

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *