BNN Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Dikendalikan Pasutri dan Sita Sejumlah Kendaraan

Metrobatam.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau menyita sejumlah kendaraan milik jaringan narkoba yang diduga diperoleh dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.

“Kami akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uangnya. Makanya ini kami sita, jika tidak terbukti akan dikembalikan,” kata Kepala BNN Kepri Kombes Pol Benny Setiawan di Batam.

Kendaraan yang disita di antaranya tiga buah mobil berbagai merek, satu motor gede, dua motor sport (salah satunya hanya diproduksi terbatas), satu motor metik.

“Untuk motor sport yang disita itu digunakan balapan oleh seorang tersangka wanita yang ditangkap. Hobinya memang balapan,” kata dia.

Bacaan Lainnya

BNN Kepri, kata dia, tengah berupaya menelusuri aset-aset lain dari jaringan internasional yang berhasil diungkap dalam penangkapan pada 28 Juli, 18 Agustus, dan 24 Agustus 2016 di Batam, Riau, dan Palembang dengan barang bukti 4,2 kilogram sabu.

Jaringan yang sudah beroperasi sekitar dua tahun dan diungkap tersebut dikendalikan oleh sepasang suami istri YS dan AJ yang berhasil ditangkap di Riau dan Sumatera Selatan.

Kabid Berantas BNN Kepri AKBP Bubung Pramiadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerjasama antara Badan Narkotika Provinsi Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan BNN Provinsi Riau.

“Selama pengejaran kami berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersanga yang merupakan pasangan suami istri,” kata Bubung.

Meskipun dikendalikan oleh sepasang suami istri di Batam, sabu tersebut dipasarkan di Sumatera Selatan.

“Ketika ada pesanan, kurirnya mengirim ke Palembang menggunakan penerbangan. Ada yang mengaku sudah 10 kali, lima kali mengirim. Sementara sabu dipasok dari Malaysia,” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka R, D, M, dan YS dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, sementara AJ dikenakan pasal 113 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

 

(Mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *