Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Musnahkan Puluhan Gram Sabu

Metrobatam, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti 89 gram sabu hasil penangkapan dua tersangka HA, ZU pada dua tempat berdeda, Kamis, 18 Agustus 2016 di Batam.

“Total barang bukti 125,62 gram. Yang dimusnahkan 89 gram, sisanya untuk bukti di pengadilan dan keperluan uji laboratorium,” kata Wadirres Narkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto di Polda Kepri, Batam, Rabu (21/9).

Ia mengatakan, pertama Subdit I Ditrres Narkoba Polda Kepri pada 18 Agustus 2016 sekitar pukul 20.00 WIB menangkap HA alias HE bin AD di Perumahan Gardan Raya Blok GB 7 No.3 Batam Kota.

“Pada saat penggeledahan barang bukti berupa dua bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,56 gram. Dari temuan itu dikembangkan dan ditangkap ZU alias Z bin A Z di Parkiran Hotel Cittic Pelita,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Dari tersangka diamankan barang bukti satu buah dompet coklat yang di dalamnya terdapat dua bungkus sabu dalam plastik bening seberat 23,06 gram. Selain itu juga ditemukan satu bungkus kantong plastik seberat 100 gram sabu dalam laci dashboard mobil.

“Selanjutnya pada 22 Agustus 2016 keluar surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika, selanjutnya terharap barang bukti tersebut dimusnahkan,” kata dia.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dalam wadah berisi air panas setelah dilakukan uji keaslian disaksikan oleh perwakilan dari BPOM Kepri, BNN Kepri, tersangka, Kejaksaan Negeri Batam.

Pada kedua tersangka, kata dia, dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman untuk keduanya antara 5-20 tahun penjara,” kata Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Kepri Kompol I Dewa Nyoman.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan pemusnahan dilakukan pada barang bukti dengan berat minimal 100 gram dalam satu bungkus. (mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *