Ditreskrimum Polda Kepri Geledah Ruko Tersangka Judi Online

Ilustrasi

Metrobatam.com, Karimun – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah rumah toko milik Ak, tersangka kasus perjudian online di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Penggeledahan rumah toko atau ruko di Jalan Trikora tersebut berlangsung sekitar 1,5 jam, mulai pukul 14.30 WIB sampai 16.00 WIB, dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Darson Samosir.

Berdasarkan informasi dihimpun, ruko tersebut merupakan milik tersangka Ak, yang ditangkap di Tanjung Balai Karimun Sabtu pekan lalu, setelah sempat buron selama lima bulan.

“Untuk keterangan (penggeledahan-red) langsung saja sama Dirreskrimum,” kata Darson Samosir seusai melakukan penggeledahan.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber di lapangan, Ak merupakan bos perjudian jenis sie jie yang beroperasi melalui situs internet dan telah melakukan kegiatan sejak 2011.

Dia dinyatakan sebagai DPO berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka Ab dan As alias Sup yang juga adik tersangka.

Keduanya ditangkap dalam waktu hampir bersamaan pada April 2016 di dua lokasi di sebuah rumah di kawasan Puakang dan ruko di Kolong, Tanjung Balai Karimun.

Berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dalam proses persidangan di pengadilan.

“Bisnis perjudian online yang dilakukan tersangka Ak, beromset mencapai Rp300 juta dalam satu pekan. Modusnya, uang untuk judi ditransfer ke salah satu rekening bank,” ucap sumber tersebut.

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *