Dituduh Curi Uang Rp1,5 Juta, Eks Majikan Aniaya dan Gunduli Magfiroh

Metrobatam, Bogor – Polisi meyelidiki kasus penganiayaan dan penggulan terhadap Magfiroh (28) oleh eks majikannya, EA. Polisi melayangkan panggilan terhadap EA untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

“Sudah ditangani. Hari ini panggilan pertama terhadap terlapor untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (21/8).

Dicky belum mengecek apakah EA memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Namun, ia memastikan akan melayangkan panggilan kedua jika EA tidak hadir.

“Ini panggilan pertama, jadi kalau dia nggak datang nanti ada panggilan kedua,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bogor pada Kamis (11/8) lalu. Magfiroh dan sejumlah saksi telah diperiksa terkait kejadian itu. “Untuk korban sudah kita periksa dan beberapa saksi juga sudah diperiksa,” imbuhnya.

Meski telah memeriksa magfiroh dan saksi-saksi lainnya, namun polisi belum menetapkan EA sebagai tersangka. Dicky mengatakan, pihaknya perlu meminta keterangan dari terlapor terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.

“Kan kita perlu klarifikasi juga kepada terlapor, apakah benar seperti ini ini. Terlapor juga punya hak memberikan keterangan, kemudian nanti juga ada proses gelar perkara, jadi tidak ujug-ujug menetapkan tersangka,” tuturnya.

Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (10/8) lalu di Ruko Permata Parung Panjang, Bogor. Saat itu Magfiroh yang sedang bekerja di rumah konveksi didatangi EA, lalu dianiaya yan digunduli.

Magfiroh sebelumnya bekerja di rumah EA sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, baru seminggu kerja, Magfiroh kabur dan dituduh mencuri uang Rp 1,5 juta milik 2 ART lainnya yang bekerja di rumah EA.

Belum Ditemukan Alat Bukti

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Ahmad Yurikho membenarkan adanya peristiwa yang sempat viral di media sosial itu. Polisi menerima informasi tersebut pada Rabu (15/8) lalu.

“Adapun, awal mula penganiayaan itu adanya tuduhan pencurian terhadap saudari Magfiroh di rumah majikannya bernama EA,” kata Alexander kepada detikcom, Selasa (21/8).

Magfiroh sendiri diketahui pernah bekerja di rumah EA di Kompleks Kebayoran Residence, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah satu minggu bekerja di rumah EA, Magfiroh diduga mencuri uang Rp 1,5 juta lalu kabur.

Hingga pada akhirnya, tanggal 10 Agustus 2018, EA mencari Magfiroh di rumahnya di Parung Panjang, Bogor. EA menemukan Magfiroh bekerja di rumah konveksi di Ruko Permata Parung Panjang, Bogor.

“Selanjutnya, saudari Magfiroh mengalami penganiayaan yakni dipukul dan rambutnya dicukur hingga botak oleh EA,” ucapnya.

Tidak hanya itu, EA kemudian membawa Magfiroh ke rumahnya di Pondok Aren, Tangsel. Di situ, Magfiroh diminta mempertanggungjawabkan pencurian uang yang telah dilakukannya.

Selepas kejadian itu, muncul informasi yang beredar viral di media sosial. Pihak kepolisian dari Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pondok Aren yang mengetahui ada informasi viral itu selanjutnya melakukan penyelidikan.

“Kami telah meminta keterangan orang yang memviralkan informasi tersebut dan berusaha menemui saudari Magfiroh untuk diminta klarifikasi. Bahwa dari hasil keterangan saudari Magfiroh sendiri, kasus penganiayaan terhadap dirinya telah dilaporkan ke Polres Bogor, mengingat lokus ada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” paparnya.

“Dugaan pencurian yang dilakukan oleh saudari Maghfiroh belum dapat ditemukan alat bukti yang memperkuat dugaan tersebut,” ujar Alexander.

Atas laporan itu, Polsek Pondok Aren telah memeriksa Rumini sebagai saksi korban dan Ningsih sebagai saksi. Polisi juga telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari petunjuk, serta saksi lain dalam kasus itu.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan kordinator keamanan lingkungan atas nama Junosius untuk meminta rekaman kamera CCTV di Kebayoran Essence dan pintu utama cluster,” sambungnya.

Akan tetapi, dari hasil penyelidikan sementara, polisi belum mendapatkan bukti yang cukup bahwa Magfiroh melakukan pencurian tersebut. Alexander mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus pencurian yang dilaporkan oleh Rumini itu. (mb/detik)

Pos terkait