Eduard Kamaleng Sisi Pengalaman Seorang Pengacara

Eduard Kamaleng SH

Metrobatam.com, Batam – Pengacara Eduard Kamaleng bertemu dengan awak media menceritakan mengenai pengalaman pribadi dalam hal sebagai pengacara di tempat restoran Mie Tarempa, Batam Centre, Selasa (03/07).

Eduard Kamaleng SH selaku Pengacara menjelaskan, saya sebagai pengacara dimulai dari dasar, karena pengacara itu tidak mudah harus dilakukan dengan keyakinan dan percaya diri. Saya mulanya jadi pengacara menjalankan aktivitas Pendidikan di universitas jurusan sarjana hukum, untuk mengetahui apa artinya hukum itu, dan sambil kegiatan saya sebagai pengacara.

“Karena mempelajari tentang hukum itu tidak sembarangan, apa lagi hanya memahami hukum saja, dasar hukum itu sangat banyak, jadi mempelajari nya harus dengan cermat tentang hukum itu.”kata Eduard.

“Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat, serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.”ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.”Jelas Eduard.

“Dan, secara singkat tujuan hukum antara lain, keadilan, kepastian dan kemanfaatan,”bebernya

Eduard Kamaleng menjelaskan, menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan. Perbedaan Advokat, Pengacara, dan Konsultan hukum. Advocat adalah pengacara yang diangkat oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat nasihat dari Mahkamah Agung. Batas wilayah hukum tugas dari seorang advocat adalah seluruh propinsi di Indonesia.Pengacara yaitu seseorang yang membantu penggugat maupun tergugat dan diangkat oleh Pengadilan Tinggi tertentu dan batas wilayah tugasnya hanya diperbolehkan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi tersebut. Disamping itu ia boleh mengajukan perkara-perkara dan mewakili orang-orang yang mempunyai perkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat tidak saja di hadapan Pengadilan Tinggi tersebut, tetapi juga di hadapan semua Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi.”ungkap Eduard.

“Jadi suka duka pengacara selalu saya hadapi, agar mengetahui maknanya pengacara itu. Saya sudah 11 tahun jadi pengacara, tapi banyak sekali yang saya harus hadapi pidana-pidana yang ada apapun bentuknya pidana tersebut.”tuturnya.

“Makna pengacara itu sudah tahu apa yang kita lakukan dalam hal gugat-gugatan yang dilakukan di pengadilan negeri. Supaya masyarakat Kota Batam dapat mengerti apa saja dilakukan pengacara dalam hal melakukan di pengadilan negeri.”katanya.

“Harapan Eduard Kamaleng, saya ingin masyarakat Kota Batam, bila pengacara bertugas di pengadilan negeri untuk membela kebenaran dan keadilan. Supaya kebenaran dan keadilan itu dalam hal gugatan prapengadilan negeri mengetahui membela yang benar. Tujuannya saling melengkapi saja, tiap-tiap dilakukan untuk pengadilan negeri.”tutupnya.(Toni S)

Pos terkait