Hakim Malaysia Putuskan Persidangan Siti Aisyah Terus Berlanjut

Kuala Lumpur – Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini memutuskan bahwa persidangan terhadap dua terdakwa pembunuh Kim Jong-Nam akan diteruskan. Kedua terdakwa, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam diperintahkan untuk mengajukan pembelaan mereka dalam kasus ini.

Putusan hakim ini merupakan pukulan bagi keluarga kedua terdakwa yang telah berharap bahwa keduanya akan dibebaskan dari semua dakwaan.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tinggi Shah Alam hari ini, Hakim Azmi Ariffin memutuskan bahwa Prima Facie atau dasar argumen dakwaan ada dalam kasus terhadap Siti dan Doan ini. Hakim menerima pandangan jaksa penuntut bahwa kedua perempuan itu telah menyebabkan kematian saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong-Un tersebut.

“Karena itu saya harus memanggil mereka untuk memasukkan pembelaan mereka atas masing-masing dakwaan mereka,” kata hakim seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (16/8).

Bacaan Lainnya

Dengan putusan ini, persidangan terhadap Siti dan Doan terus dilanjutkan dan keduanya terancam hukuman mati jika terbukti bersalah atas pembunuhan Kim Jong-Nam.

Siti Aisyah dan Doan didakwa membunuh Kim Jong-Nam dengan mengusapkan racun gas saraf VX ke wajahnya di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Keduanya sama-sama menyangkal telah membunuh Kim Jong-Nam.

Pengacara kedua terdakwa sama-sama berargumen bahwa klien mereka hanya direkrut untuk ikut acara prank atau lelucon, namun diperdaya menjadi pembunuh oleh sejumlah agen Korut, tanpa mereka sadari.

Persidangan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir di Malaysia. Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng menyebut penyelidikan pembunuhan Kim Jong-Nam tidak hanya ‘bobrok’ tapi juga ‘berat sebelah’. Disebut juga oleh Gooi bahwa dakwaan yang dijeratkan kepada kliennya sangat ‘samar’. Ditegaskan Gooi bahwa jaksa sama sekali tidak bisa membuktikan kliennya telah mengusapkan racun gas saraf VX ke wajah Kim Jong-Nam.

Namun dalam argumen penutup, jaksa Malaysia menyatakan dua terdakwa dilatih untuk memastikan keberhasilan pembunuhan Kim Jong-Nam. Jaksa menegaskan pembunuhan ini bukanlah acara lelucon (prank) dan bersikeras pembunuhan itu ‘direncanakan dan dilakukan dengan hati-hati’. (mb/detik)

Pos terkait