Ini Daftar Penyetor Fee ke Zumi Zola: Asiang, Aliang hingga Ateng

Metrobatam, Jakarta – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi serta menyetor duit ke DPRD Jambi demi pengesahan APBD. Duit setoran ke DPRD berasal dari para rekanan.

Jaksa pada KPK dalam surat dakwaan memaparkan, Zumi Zola mendapat laporan adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston dan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Permintaan duit ini terjadi sekitar November 2016 pada saat pembahasan Rancangan APBD TA 2017.

“(Permintaan uang) untuk seluruh anggota DPRD dengan rincian anggota biasa masing masing Rp 200 juta, anggota Badan Anggaran masing masing Rp 225 juta dan anggot Komisi III masing masing Rp 375 juta. Sedangkan untuk unsur pimpinan meminta jatah proyek pada dinas PUPR. Atas laporan tersebut, terdakwa meminta Dody Irawan menyelesaikannya dengan berkoordinasi kepada Apif Firmansyah,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Selain mendapat laporan dari Dody Irawan, Zumi Zola juga mendapat informasi dari Apif Firmansyah terkait permintaan uang ketok palu TA 2017.

Bacaan Lainnya

“Di mana terdakwa kemudian memerintahkan Apif Firmansyah menyelesaikan permintaan tersebut dengan cara mengumpulkan uang dari rekanan dengan catatan tidak mengurangi persentasi fee milik terdakwa. Selain itu terdakwa mengingatkan Apif Firmansyah agar memperhahtikan rekanan yang membantu supaya apat memperoleh proyek di TA 2017,” imbuh jaksa.

Menindaklanjuti permintaan Zumi Zola, Apif Firmansyah, Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin alias IIM melakukan pertemuan di rumah Apif Firmansyah di Cemara, Jambi. Pertemuan membicarakan jumlah uang untuk memenuhi permintaan tersebut dan menentukan rekanan-rekanan yang dapat dimintai bantuan uang.

“Dalam kesempatan itu, Apif Fiirmansyah menyebutkan nama-nama rekanan yang akan dimintai bantuan di antaranya Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Hartono alias Aliang, Kendry Arion alias Akeng, Rudy Lidra , Ismail alias Mael, Andi PUtra Wijaya alias Andi Kerinci, Muhammad Imaduddin alias IIIm, Hendri Atan alias Ateng, Abeng, Paut Syakarin, Musa Effendi,” sambung jaksa.

Selanjutnya, Apif Firmansyah meminta Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin alias IIm untuk menghubungi dan mengumpulkan bantuan dari para rekanan tersebut.

Jaksa menjelaskan, untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif Firmansyah meminta Dody Irawan dan Muhammad Imaduddin alias IIM menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumah Rp 9,125 miliar yakni masing-masing dari:

  • Joe Fandy Yoesman alias Asiang Rp 1,5 miliar
  • Hardono Alias Aliang Rp 1 miliar
  • Jendry Ariyon alias Akeng Rp 500 juta
  • Rudy Lidra Rp 500 juta
  • Ismail alias Mael Rp 500 juta
  • Andi Putra WIijaya alias Andi Kerinci Rp 1,125 miliar
  • Hendri Atan alias Ateng Rp 500 juta
  • Abeng Rp 300 juta
  • Uang Rp 1 miliar dari Musa Effendy, Rebby, Rahmat dan Toto dan Handi Nicko
  •  Agus Rubiynto alias Agus Triman (ketua DPRD Tebo) Rp 500 juta
  •  Atong Rp 1 miliar
  • Edi Tebing Rp 200 juta
  • Muhammad Imaduddin Rp 500 juta.

“Oleh karena jumlah uang ketok palu yang h arus disiapkan mencapai Rp 15,4 miliar sehingga masih ada kekurangan. Untuk memenuhi kekurangan tersebut, Apif Firmansyah menggunakan uang fee (ijon) proyek APBD TA 2017 yang dikumpulkan dari rekanan yang rencananya akan diserahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD pada penyerahan tahap kedua,” kata jaksa pada KPK.

Didakwa Terima Rp 44 M

Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi total Rp 44 miliar. Gubernur Jambi nonaktif itu juga didakwa menerima Toyota Alphard.

“Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi,” kata jaksa pada KPK).

Jaksa menyebut perbuatan Zumi Zola dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Berikut rincian gratifikasi yang diterima Zumi seperti disebut jaksa:

1. Melalui Apif

– Rp 34.639.000.000

2. Melalui Asrul

– Rp 2.770.000.000

– USD 147.300 (sekitar Rp 2,1 miliar)

– Satu unit Toyota Alphard D 1043 VBM

3. Melalui Arfan

– Rp 3.068.000.000

– USD 30.000 (sekitar Rp 438 juta)

– SGD 100.000 (sekitar Rp 1,067 miliar)

Apif disebut jaksa merupakan teman Zumi yang dijadikan sebagai bendahara tim sukses sekaligus asisten pribadi. Tugas Apif adalah menyelesaikan urusan utang Zumi saat kampanye Pilgub.

“Yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarganya, di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa selama kampanye dan meminta Apif memperhatikan Zumi Laza, adik terdakwa, yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi,” ujar jaksa. (mb/detik)

Pos terkait