Ini Penggunaan Uang Gratifikasi Zumi Zola: Beli Baju Hingga Koleksi Action Figure

Metrobatam, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap penggunaan uang gratifikasi Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola senilai Rp44 miliar. Diantaranya ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadi dari Zumi Zola dan keluarganya.

“Bahwa uang yang diterima terdakwa melalui Dody Irawan, Asrul Pandapotan Sihotang, maupun Arfan keseluruhan mencapai jumlah Rp 6.838.000.000, USD 177,300 dan SGD100.000 tersebut, kemudian digunakan untuk kepentingan terdakwa maupun keluarga terdakwa,” kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Uang yang dikumpulkan dari orang-orang kepercayaannya itu disebutkan bahwa digunakan Zumi Zola untuk membeli pakaian dan koleksi beberapa action figure atau mainan replika superhero dari Marvel. Mainan tersebut dibeli Zumi dari Singapura.

“Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan Oktober 2017 membayar Action Figure seharga Rp52.000.000 yang dipesan terdakwa pada tahun 2016 dengan cara ditransfer ke penjualnya di Singapura,” ucap Jaksa Rini.

Bacaan Lainnya

Bahkan, dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan pembelian action figure itu tidak hanya sekali. Zumi terhitung beberapa kali membeli mainan dari luar negeri dan seluruh pembayaran dilakukan oleh orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang.

“Asrul pada bulan Juni-November 2017 membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6,150,” ungkap Jaksa Rini.

“Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan November 2017 membayar 16 item orderan terdakwa di XM Studios seharga SGD5.600 dengan cara setor tunai,” imbuhnya.

Bahkan, Zumi Zola diketahui juga membeli beberapa barang pribadi mulai dari pakaian hingga ikat pinggang dari uang gratifikasi. Dengan total hingga Rp 90 juta.

Dalam dakwaannya, Zumi Zola disebut menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp44 miliar. Uang tersebut berasal dari orang kepercayaannya Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan Rp3 miliar, USD 30 ribu dan 100 ribu dollar Singapura.

Selain untuk kepentingan adiknya, dalam dakwaan Jaksa KPK, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebahai Gubernur Jambi.

Atas perbuatannya, Zumi Zola dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap senilai Rp16 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait dengan pengesahan Raperda Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Berikan Dua Ambulans

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola disebut jaksa KPK memberikan dua ambulans ke DPD PAN Kota Jambi agar adiknya, Zumi Laza, dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018. Apa kata DPP PAN?

“Saya sendiri belum baca. Jadi beri saya waktu untuk mempelajari permasalahannya karena saya sendiri baru dengar. Kalau itu benar, tentu itu akan dapat perhatian dari DPP PAN karena bagaimanapun organisasi sekecil apa pun di daerah pasti menjadi bagian yang integral dengan DPP PAN. Tentu ke depan akan kami tinjau,” ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno di kantornya, Jl Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (23/8) malam.

DPP PAN belum bisa berandai-andai soal dakwaan yang dibeberkan jaksa KPK kepada Zumi. PAN masih mempelajarinya.

“Ya, makanya saya juga nggak tahu. Kalaupun saya menjawab, saya akan asumtif sifatnya. Jadi tunggu dulu sampai saya mempelajari itu,” kata Eddy.

Sebelumnya, Zumi disebut memberikan Rp 274 juta untuk membeli dua ambulans untuk DPD PAN Kota Jambi. Tidak hanya itu, Zumi kembali memberikan uang yang berasal dari gratifikasi untuk kepentingan adiknya. Dari urusan kampanye hingga biaya sewa kantor DPD PAN Kota Jambi disebut jaksa berasal dari kantong Zumi, yang bersumber dari gratifikasi.

“Uang sejumlah Rp 274 juta untuk biaya pembelian dua ambulans pada Maret 2016 yang akan dihibahkan terdakwa dan adiknya, Zumi Laza, kepada DPD PAN Kota Jambi agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018,” kata jaksa KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). (mb/okezone/detik)

Pos terkait