Inpres Jokowi Kerahkan 19 Menteri Rehabilitasi Lombok

Metrobatam, Jakarta – Sejumlah menteri mendapat tugas khusus dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tugas khusus tersebut sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 yang ditandangani oleh Jokowi pada 23 Agustus 2018.

Total ada 19 menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah yang mengemban tugas percepatan pemulihan NTB pascagempa. Masing-masing mendapat tugas percepatan sesuai bidang mereka di bawah naungan kementerian koordinator.

Belasan menteri itu adalah Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menteri PUPR, Mendagri, Menteri Agama dan Mendikbud. Selain itu juga Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri ESDM, Menkominfo, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menkop dan UKM, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Sementara pimpinan lembaga dan kepala daerah yang mendapat instruksi adalah Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram.

Bacaan Lainnya

Tenaga Ahli Bidang Kebencanaan di Kantor Staf Presiden Roy Abimanyu menjelaskan bahwa pemerintah telah memobilisasi sejumlah bentuk bantuan, mulai dari koordinasi pengelolaan posko satgas tanggap darurat tingkat provinsi dan kabupaten hingga bantuan logistik.

“Saat ini terdapat sekitar enam ribu personel baik dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk Bawah Kendali Operasi (BKO) TNI-Polri dari berbagai struktur militer dan kepolisan. Serta sekitar tiga ribu relawan dari 240 organisasi yang telah terkoordinasi di posko provinsi,” kata Roy, Senin (27/8).

Rehabilitasi berupaya memulihkan berbagai sektor mulai dari lingkungan bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi dan budaya, keamanan dan ketertiban, fungsi pemerintahan dan pelayanan publik.

Sementara rekonstruksi berfokus pada pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang tahan bencana.

Presiden Jokowi menjelaskan Inpres ini berperan memberi payung hukum bagi kementerian dan lembaga pemerintahan untuk pelaksanaan penanganan korban di lapangan.

“Inpres sudah, sudah (ditandatangani). Yang paling penting adalah penanganannya secara nasional, telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten,” kata Jokowi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait