IPNU Jabar Maafkan Ustaz Evie Effendi, Hukum Tetap Jalan

Metrobatam, Bandung – Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Barat hingga kemarin belum memutuskan untuk menarik laporan mereka atas kasus ceramah Ustaz Evie Effendi.

Ceramah Evie Effendi sebelumnya dilaporkan IPNU ke Polda Jabar pada 11 Agustus 2018 atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

IPNU Jabar melaporkan Evie ke Polda Jabar atas nama pelapor Wakil Ketua Bidang Kaderisasi IPNU Jabar Hasan Malawi dengan nomor laporan LPB/769/VIII/2018/JABAR.

“Pelaporan masih berlangsung. Tidak ada mencabut pelaporan,” kata Hasan saat dihubungi Rabu (15/8).

Bacaan Lainnya

Menurut Hasan, tidak ada alasan pihaknya mencabut pelaporan. Ia menilai ceramah Ustaz Evie Effendi beberapa waktu lalu telah memicu polemik di antara umat Islam.

“Karena memang kasusnya krusial. Dari pihak Evie belum menghubungi saya dan rekan-rekan yang lain, ia baru menghubungi MUI Jabar,” kata Hasan.

Ceramah Evie yang dipermasalahkan adalah ketika ia menyampaikan tafsiran terkait Surat Ad Dhuha ayat 7. Menurutnya Muhammad sebelum menjadi Nabi termasuk golongan sesat. Pada kesempatan yang sama ia menilai tradisi maulid nabi sebagai ajang peringatan kesesatan Muhammad.

Setelah ceramahnya viral di dunia maya, Evie akhirnya meminta maaf. Namun beberapa pihak yang tak terima seperti IPNU Jabar melaporkan Evie ke polisi.

“Kita tetap melayangkan tabayun dan sebagainya tapi proses hukum tidak bisa lepas begitu saja,” tegas Hasan.

Dia menuturkan, sebelum pelaporan dibuat, pihaknya terlebih dulu memusyarahkan hal ini dengan pengurus cabang IPNU.

“Kita hanya mendorong kegelisahan yang beranjak dari lingkaran kita dulu, mungkin banyak juga yang tidak sepakat dengan pernyataan ustaz Evie itu,” kata dia.

“Maaf kita tetap maafkan tapi proses hukum tetap berlangsung,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas laporan itu. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

“Sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelapor, ahli tafsir Al Quran serra saksi-saksi lainya. Hari ini laksanakan gelar setelah itu akan periksa terlapor,” kata Samudi dalam pesan singkatnya.

Menurut dia, pihaknya akan menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan bukti pidana. Selain juga ada kesepakatan antara pelapor dan terlapor untuk menyudahi kasus hukum ini.

“Kalau berdamai itu menjadi pertimbangan penyidik untuk arah restorative justice, dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dengan didasari rasa keadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua MUI Jabar Rachmat Safei menyatakan Evie sudah datang ke kantornya dan menyatakan permohonan maaf atas isi ceramah yang dinilai sejumlah pihak menyinggung Nabi Muhammad SAW.

Atas permintaan maaf itu, MUI berharap Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) mencabut laporannya terkait kasus Evie di Polda Jawa Barat. Menurut Rachmat, Evie sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Meski begitu, kata dia, MUI tidak bisa mengintervensi terlalu jauh atas laporan tersebut.

“Pertama ini kalau dinyatakan delik aduan, terserah urusan hukum yang berlaku. Tapi diharapkan karena dia (Evie) sudah tobat jangan diteruskan, sudah selesai. Tapi kami tidak bisa ikut campur terlalu jauh,” kata Rachmat.

Rachmat mengatakan pihaknya sengaja mengundang Evie Effendi datang ke kantor MUI Jabar dan meminta penjelasan secara rinci mengenai duduk perkara yang terjadi.

MUI juga memberikan nasihat agar Evie lebih berhati-hati dalam menyampaikan isi dakwah, apalagi menyinggung hal-hal yang sensitif. Selain itu, atas permohonan maaf Evie, MUI meminta agar masyarakat kembali tenang dan tidak terpancing dengan hal-hal yang dapat memecah-belah umat. Ia menekankan agar umat muslim mengedepankan ukhuwah (persaudaraan). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait