Jika DPR Menolak, KPU Tetap Larang eks Koruptor ‘Nyaleg’

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bakal memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota DPR dan DPRD dalam peraturan KPU (PKPU). Larangan itu tetap dimuat sekalipun DPR menolak aturan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) di parlemen.

KPU diketahui berencana melarang eks koruptor menjadi caleg DPR dan DPRD pada Pemilu 2019. Larangan tersebut tertera dalam rancangan PKPU yang hingga kini masih dibahas bersama Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu.

“Kami akan tetap memutuskan seperti itu,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4).

Wahyu menyatakan forum tertinggi KPU dalam pengambilan keputusan adalah rapat pleno KPU. Dalam rapat pleno, KPU telah memutuskan untuk mencantumkan larangan tersebut dalam rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

“Sehingga suara kelembagaan seperti itu. Kalau kita mengacu pada kondisi sekarang ini, usulan yang dirapat plenokan adalah seperti itu,” papar Wahyu.

Wahyu menilai hasil RDP dengan Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu tidak bersifat mengikat. KPU sekadar diwajibkan hadir dalam RDP membahas PKPU.

Terlebih, kata Wahyu, KPU pun memiliki wewenang untuk menafsirkan undang-undang dan menuangkannya ke dalam PKPU. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jangan berpikir RDP ini mencari kesepakatan. Itu kan harus menghormati masing-masing lembaga. Jadi kalau pertanyaannya, bagaimana kalau tidak ada titik temu? Ya kami akan kembali kepada tugas masing-masing,” katanya.

Wahyu menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan larangan tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung di kemudian hari. Tentu jika KPU benar-benar mencantumkan larangan eks koruptor menjadi caleg dalam PKPU.

“Misalnya, jika kita berandai-andai memaksakan itu maka silakan bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan KPU bisa mengajukan melalui Mahkamah Agung,” kata Wahyu.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengamini bahwa KPU berwenang menafsirkan undang-undang dan menuangkannya ke dalam PKPU. Dengan kata lain, KPU berwenang mencantumkan larangan eks koruptor menjadi caleg meski tidak eksplisit dijelaskan dalam undang-undang.

KPU pun tetap bisa memuat larangan itu meski Komisi II DPR tidak setuju. Namun ada risiko yang harus ditanggung.

“Kalau mau bikin sendiri, silakan. Tanpa harus konsultasi. Tapi itu pasti akan digugat orang,” kata Zainudin.

Zainudin lalu menyarankan agar KPU kembali kepada undang-undang dalam merancang peraturan berikut larangan-larangan di dalamnya. Apabila dalam undang-undang tidak ada larangan bagi eks koruptor menjadi caleg DPR dan DPRD, maka sebaiknya KPU tidak perlu memuat larangan tersebut dalam PKPU.

“Saya pribadi prinsipnya setuju tapi kita juga tidak mau menabrak undang-undang,” ucap Zainudin. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait