Kasus Korupsi Bansos Anggota DPRD Kepri Sudah P-21

Metrobatam.com, Natuna – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengatakan berkas dua tersangka korupsi dana bantuan sosial APBD Kabupaten Natuna 2011-2013 yang merugikan negara Rp3,2 miliar sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Hari ini berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman di Batam, Jumat.

Kasus korupsi dana bantuan sosial tersebut menyeret dua orang sebagai tersangka yaitu Ketua dan Bendahara LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN).

Tersangka pertama, Muhamad Nizar ketua LSM tersebut ditangkap penyidik Polda Kepri di Natuna pada 13 April 2016.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pada Kamis (21/4) Anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas, Erianto juga ditahan. Erianto merupakan bendahara LSM tersebut pada 2011-2012.

Erianto berperan menyusun proposal, mencairkan, menikmati, dan membuat laporan fiktif dari dana yang sudah disalurkan oleh Pemkab Natuna tersebut.

Ia mengatakan, sebelumnya saat penyerahan berkas ke kejaksaan sempat dikembalikan karena dianggap ada yang kurang dan harua dilengkapi.

“Petunjuk dari Kejaksaan Tinggi hanya sedikit. Jadi setelah kami lengkapi, Alhamdulillah sudah dinyatakan lengkap,” kata dia.

Arif mengatakan, kedua tersangka yang kini ditahan di Polda Kepri akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Minggu depan akan ada (tersangka) lagi. Tunggu dan lihat saja nanti ya,” kata Arif.

Arif sebelumnya mengatakan menunggu berkas dua tersangka tersebut P-21 sebelum mengembangkan pada pihak lain.(MB/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *