Kemendagri: Pasha ‘Ungu’ Pejabat Publik, Gaya Rambutnya Tak Etis

Metrobatam, Jakarta – Gaya rambut Wakil Walikota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha ‘Ungu’ dinilai tidak etis sebagai kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebut gaya berpakaian menjadi salah satu poin yang diatur dalam Undang-Undang (UU).

“Ada UU Aparatur Sipil Negara di nomor 5 tahun 2014, kemudian Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Mendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Arief M Edie, ketika dihubungi, Senin (22/1).

Arief mengatakan dalam bab II UU No 5 tahun 2014 dijelaskan mengenai asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN. Salah satu poin yang tercantum di pasal 4 adalah soal memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur dan memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, dan berdaya guna, berhasil guna dan santun.

“Ada poin kata etika dan santun dalam pasal tersebut. Mengenai rambut, rapi dan sopan,” kata Arief.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan kategori rapi dan sopan adalah rambut tidak menutupi telinga, bagian rambut belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut atas tidak menutup mata. Arief kemudian mengkritik soal rambut Pasha yang dikucir atas.

“Untuk penggunaan kuncir atau cukur gundul tidak seimbang menurut saya tidak rapi. Karena kerapian itu seimbang, kalau separuh gundul, separuh panjang menimbulkan pertanyaan,” sambung Arief.

Arief juga menyatakan gaya rambut Pasha yang dipotong dengan gaya skin fade dan dikucir itu tidak pas. Sebagai kepala daerah, Pasha dinilai malah menimbulkan konflik dengan gaya rambutnya itu.

“Peraturan permendagri yang mengatur pakaian dinas PNS, yang coklat sesuai dengan ketentuan, hanya rambut memang tidak pas di depan publik. Tidak pas ketika dia jadi panutan masyarakat dia bikin konflik, karena konflik kepentingan, kan lain-lain harus rapi dia malah gondrong dikucir itu kan identik dengan rambut perempuan,” paparnya.

“Kalau dia bukan pejabat publik silakan saja tidak sesuai aturan. Tapi saat pejabat publik kan harus menjaga sopan santun etika, berpakaian rapi, kami sarankan tidak menggunakan atribut-atribut yang tidak identik dengan pelayan masyarakat kalau sebagai artis silakan,” tegasnya.

Berkaca pada kasus Pasha, Arief menambahkan pihaknya akan kembali mengingatkan soal tatacara berpakaian dinas yang rapi dan sesuai etika. “Tentunya dari Kemdagri akan menjelaskan lagi ketentuan berpakaian dinas yang lengkap seperti apa, kami akan tegaskan lagi supaya mereka lebih menguasai. Kami akan mengingatkan,” ucap Arief.

Arief menegaskan kepala daerah yang menyalahi aturan akan diingatkan. Ia menyatakan ASN harus patuh pada aturan.

“Kalau memang semuanya memenuhi ketentuan pakaian dinas kita, yang masalah kan rambut, kalau laki-laki seperti laki-laki. Pakaian dinas jelas, tidak boleh menutupi telinga, menutup mata, supaya tidak menganggu tugas. Kalau dikuncir kan seperti perempuan identik gondrong, dikuncir sebelah, rambut panjang-pendek ini tidak etis dan menjaga etika tadi kan,” pungkasnya.

Bisa Menempatkan Diri

Istri Pasha Adelia Wilhelmina mengatakan suaminya selalu menempatkan diri. “Mas Pasha bisa nempatin diri kok,” ujar Adel lewat pesan singkat, Senin (22/1).

Adel menambahkan setiap kegiatan kantor, Pasha selalu menggunakan topi. Ia menambahkan gaya rambut Pasha karena diundang dalam acara diskusi santai. “Kalau setiap kantor dan acara, dia pake topi mbak. Mba bisa liat di @humaskotapalu. Karena ada di Mata Najwa ya ada berita itu,” katanya.

“Mungkin acara santai. Obrolan antara Kak Tompi dan Kak Glen aja,” imbuh ibu empat anak itu.

Adel menambahkan gaya rambut Pasha itu sudah lama. “Semenjak Ungu,” jawabnya singkat.

Terkait gaya rambut itu, Kemendagri mengatakan Pasha melanggar etika aturan berpakaian rapi. Pasha akan diberi teguran dan akan diingatkan kembali soal aturan berpakaian dinas sesuai Permendagri.

“Kita akan tegur, ingatkan dulu, karena itu sifatnya administratif,” kata Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD dan Hubungan antar lembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik.

Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Pasha tak melanggar aturan. Tjahjo juga tak mempermasalahkan soal gaya rambut Pasha.

“Menurut saya Pasha sebagai kepala daerah dari foto yang beredar tidak menyalahi UU atau peraturan. Seragam sudah benar, potongan rambut wajar mau cepak atau mau gundul sah-sah saja. Yang diatur tidak boleh gondrong atau panjang,” ucap Tjahjo kepada wartawan.

PAN sebagai partai pengusung pun membela Pasha. Ketua DPP PAN Yandri Susanto, tak ada yang dilanggar Pasha terkait gaya rambutnya. Jika memang dipersoalkan, PAN meminta Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan pemerintah soal rambut, termasuk penggunaan rambut palsu.

“Ya buat aturan misalkan nggak boleh rambut palsu, nggak boleh botaknya di mana, nggak boleh dicat. Dibuat aja, nanti kita bahas di Komisi II,” ujar Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1).

Menurut Yandri, karakter Pasha tak bisa diubah selaku pekerja seni. Yandri mengatakan Pasha memang artis sedari awal.

“Pasha kan orang seni. Kalau dia melakukan otak-atik penampilannya, saya kira wajar-wajar saja selama mengganggu nggak tugas-tugas dia, atau orang terganggu nggak. Saya kira tanya saja rakyat Palu,” tuturnya. (mb/detik)

Pos terkait