KPK Kaji Evaluasi Banggar DPR: Dibubarkan atau Ditata Ulang

Metrobatam, Jakarta – Keberadaan Badan Anggaran (Banggar) di DPR disorot KPK. Peluang penyimpangan dinilai lebih terbuka dengan adanya Banggar.

Evaluasi pun diusulkan KPK meski saat ini sebenarnya masih dikaji. Dalam kajian KPK, ada 2 opsi terkait evaluasi Banggar: dibubarkan atau ditata ulang.

“Kita kaji dulu. Kalau akal sehat kita sebaiknya kita hitung-hitungan detail dulu kalau mau dibubarkan atau ditata ulang,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan, Kamis (16/8).

Wacana yang dimunculkan KPK itu disebut Saut berdasar pada kasus-kasus yang ditangani. Oleh sebab itu menurut Saut kajian terhadap posisi Banggar perlu dilakukan.

Bacaan Lainnya

“Kita harus tanya memang mengapa Banggar itu selalu saja dikaitkan banyak orang sebagai bagian dari politik korupsi dan korupsi politik. Sudah pasti harus kita kaji, dengan banyak pendekatan sejalan tata kelola keuangan, manajemen modern, politik, demokrasi anggaran, politik anggaran, dan lain-lain. KPK sebaiknya memang harus membuat kajian atas Banggar ini,” ucap Saut.

“Ada beberapa kasus yang sudah ditangani KPK menimbulkan kritik pada KPK mengapa kPK tidak mau masuk melihat bagaimana sistem di Banggar,” imbuh Saut.

Banggar berisikan anggota dari tiap-tiap fraksi partai politik di DPR. Tugas Banggar mulai dari membahas bersama pemerintah yang diwakili menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran hingga rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden.

Sebagai salah satu alat kelengkapan dewan, posisi Banggar kerap disorot dalam beberapa kasus seperti dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyebut fungsi Banggar bisa diganti dengan pembahasan langsung antara pemerintah dengan komisi di DPR atau dengan penerapan sistem keuangan berbasis elektronik.

“Banggar itu perlu apa nggak, perlu kita lihat. Apa tidak bisa misalkan ya langsung kementerian bertemu dengan komisi. Yang namanya e-planning dan e-budgeting itu pembicaraan kementerian dan DPR itu transparan rakyat bisa membaca. Misalkan. Ini kan ide yang nanti akan diterjemahkan teman-teman yang merancang rencana aksi,” kata Agus, Rabu (15/8) kemarin.

Namun usulan KPK itu dinilai belum jelas seperti disampaikan Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho. Dia mengatakan evaluasi pada lembaga adalah hal yang wajar tetapi KPK harus lebih detail apa yang ingin dievaluasi.

“Namanya suatu kelembagaan, evaluasi suatu yang wajar. Nggak masalah. Jadi semua yang ada lembaga ini harus dievaluasi. Sekarang yang jadi pertanyaan, sisi borosnya yang mana. Saya kira ketua KPK harus memberikan informasi sehingga ada suatu evaluasi ke depan,” ucap Prof Hibnu ketika dihubungi terpisah.

Menurut Hibnu, salah satu yang kemungkinan bisa dievaluasi adalah soal efektivitas Banggar. Dia juga menyebut kewenangan Banggar bisa dievaluasi.

“Mungkin terkait kewenangan Banggar yang terlalu tinggi, bisa juga. Ini saya tidak tahu Ketua KPK memberi sinyal asas efektivitas, asas efektivitas itu yang harus dikaji bersama. Kan aspek ini untuk melihat suatu Banggar celah mana yang jadi pembocoran, celah mana yang menjadikan dipersempit. Itu yang harus dievaluasi KPK juga. Jadi bukan hal yang tabu. Itu masukan Ketua KPK,” tuturnya. (mb/detik)

Pos terkait