MA: Diawasi, Hakim Malah Tulis Status FB Pusing Perkara Belum Vonis

Metrobatam, Jakarta – Lagi-lagi hakim ditangkap KPK lantaran ‘main mata’ dengan pihak berperkara. Mahkamah Agung (MA) mengklaim sudah menerapkan pengawasan serta kontrol berkala pada hakim, tetapi tetap saja kecolongan.

“Apakah MA sudah melakukan kontrol secara berkala? Itu sudah jadi program rutin kita bahkan bekerja sama dengan pihak ketiga,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Nonyudisial Sunarto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Pihak ketiga itu disebut Sunarto seperti dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Ombudsman hingga KPK. Namun, menurut Sunarto, pengawasan ketat malah kerap dinilai hakim berbeda. Dia pun mencontohkan adanya satu hakim yang sampai curhat di media sosial gara-gara belum memutus suatu perkara lantaran merasa pengawasan ketat MA bagai bentuk intervensi.

“Sudah diingatkan tapi dianggap menggertak atau menakut-nakuti, (malah bikin) status Facebook ‘pusing kepala, perkara belum diputus’,” kata Sunarto.

Bacaan Lainnya

MA juga disebut Sunarto sudah menerjunkan tim dari Badan Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada para pimpinan pengadilan. “Tapi gimana menyangkut karakter. Kalau belum mendapat hidayah Tuhan susah untuk berubah sehingga tidak ada bentuk pelanggaran, terpaksa kita harus selesaikan urusan-urusan begini. Jangan sampai parasit jadi badan peradilan,” sambung Sunarto.

Teranyar, hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi, seorang terdakwa yang perkaranya diadili Merry.

Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga dengan ketua majelis hakim Wahyu Setyo Wibowo. Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry. KPK pun menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka. Namun Hadi sampai saat ini masih bebas dan diminta KPK menyerahkan diri. (mb/detik)

Pos terkait