Ma’ruf Nilai Australia Tak Berhak Intervensi Kasus Ba’asyir

Metrobatam, Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin menilai pemerintah Australia tak berhak mengintervensi pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Menurut Ma’ruf, pembebasan Ba’asyir merupakan kewenangan pemerintah Indonesia.

“Itu urusan dalam negeri kita. Pemerintah kan punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakan hukum, ada juga yang kemanusiaan. Pak Jokowi sudah ambil langkah itu,” ujar Ma’ruf saat ditemui usai acara deklarasi relawan di Cigugur Girang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (20/1).

Dari sejumlah pemberitaan, Perdana Menteri Australia Scott Morisson disebut menyampaikan keberatan terkait pembebasan Ba’asyir. Morisson mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia terkait sikap tersebut.

Ma’ruf menilai Indonesia dan Australia memiliki kedaulatan masing-masing. Menurut dia, pemerintah Australia tak bisa mengintervensi putusan soal pembebasan Ba’asyir.

Bacaan Lainnya

“Ya supaya jangan mengintervensi masing-masing negara,” katanya.

Ketua Umum MUI itu mengaku sejak awal 2018 telah mengajukan usulan pembebasan Ba’asyir. Namun usulan itu tak langsung disetujui Jokowi dengan alasan teknis mekanisme pembebasan.

Belakangan, Jokowi telah meminta pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk membebaskan Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan.

Ma’ruf mengatakan usia Ba’asyir memang terbilang sudah uzur sehingga mantan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu mestinya memang segera dibebaskan.

“Memang saya bilang beliau sudah tua, sudah uzur kan seharusnya memang bisa dibebaskan,” ucap Ma’ruf. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait