Miliki Sabu dan Ekstasi, Pengusaha Dibekuk Polisi

Metrobatam, Jakarta – Pihak kepolisian menangkap Gunarko Papan, salah satu pemegang saham di PT Putera Daya Perkasa (PDP), karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Benar, [ditangkap] terkait sabu di hotel di Jakarta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/4).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan bahwa Gunarko ditangkap pada Sabtu (7/4) sekitar pukul 10.30 WIB, di salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

“Unit V Subdit I (Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya) mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kemudian dilakukan pengecekan dipimpin oleh Kanit V Kompol Rosana Albertina kemudian dilakukan penangkapan dengan tersangka Gunarko Papan,” ujar Argo saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (9/4).

Bacaan Lainnya

Argo mengatakan pihaknya lantas melakukan penggeledahan di tas warna biru yang diduga milik Gunarko. Dari tas tersebut didapati sabu seberat 0,24 gram, satu butir ekstasi berwarna merah dengan berat 0,40 gram, dan alat hisap sabu, korek dan handphone juga ditemukan di dalam tas tersebut.

Sementara itu, dari saku celana sebelah kiri Gunarko petugas menemukan sabu seberat 4,60 gram. “Dari keterangan Gunarko didapatkan informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari saudara JJ di sekitar Bantar Gebang,” imbuh Argo.

Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Gunarko. Berdasarkan laman putradayaperkasa.indonetwork.co.id, PT PDP merupakan salah satu perusahan Pengelola Kawasan Idustri di Daerah Pasar Kemis, Tangerang.

Dari sejumlah pemberitaan, perusahaan tersebut tengah menjalani sengketa perdata di pengadilan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait