Pansus DPRD Kepri, Sebut Masih Banyak Penyelewengan di Provinsi Kepri dalam LPH BPK-RI

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Ketua Panitian Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau terhadap hasil pembahasan yang LHP BPK-RI Tahun 2016, Ruslan Kabulatov menyebutkan masih banyak temuan dan penyelewengan yang terjadi di Pemprov Kepri.

Menurutnya, dalam Temuan ini terdapat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penyelewengan aset yang ada.

“Seperti di Sekretariat Pemprov Kepri, telah terdapat temuan dari hasil BPK-RI sebesar Rp 3,7 milliar. Dan Surat Keputusan (SK) yang tidak ditanda tangani Gubernur Kepri, membuat Anggota DPRD Kepri tidak menerima tunjangan perumahan dan lain hampir lima bulan,” Kata Ruslan saat membacakan penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kepri, pada rapat Paripurna di Gedung Utama, Kantor DPRD Kepri, Senin (3/6).

Ruslan menegaskan, Penyaluran pajak anggota DPRD Kepri ke Kas Negara juga terlambat dilakukan oleh Sekretariat DPRD Kepri, sehingga ada indikasi temuan dari BPK.

Bacaan Lainnya

“Nilai dari pajak pendapatan anggota DPRD Kepri tersebut hampir sebesar Rp 1 miliar lebih,” tegas Ruslan.

Dari hasil rekomendasi ini, pansus meminta Pemprov Kepri agar menyelesaikannya berdasarkan aturan selama 60 hari.

“Saat ini ada sekitar 35 hari waktu tersisa agar segera diselesaikan. Bila tidak diselesaikan juga, maka pihak kejaksaan dan kepolisian bisa memproses ke ranah hukum,” sebutnya

Budi Arifin

Pos terkait