Polda Kepri Gerebek Gelper dan Tangkap Bandar Judi Sie Jie

Ilustrasi Penggerebekan Gelper

Metrobatam.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggerebek lokasi gelangang permainan elektronik tanpa izin di kawasan Aviari Batuaji Batam yang diduga digunakan sebagai lokasi perjudian.

“Iya ada penggerebekan pada Sabtu 15 Oktober pukul 16.40 WIB. Dua orang yaitu L dan Hs sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Selasa.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kabusdit III Ditrreskrimum AKBP Darson, juga diamankan 20 unit mesin jack pot, uang tunai sebesar Rp800.000.

Barang bukti berupa mesin jack pot dari lokasi penggerebekan juga langsung dibawa oleh petugas dan diamanankan di Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

“Lokasi tersebut tidak memiliki izin sehingga dilakukan penertiban oleh petugas agar tidak meresahkan masyarakat. Unsur 303 KUHP-nya terpenuhi,” kata dia.

Pada waktu yang sama, kata Eko, petugas juga menggerebek judi jenis sie jie dengan sistem rekapitulasi online di Dapur 12 Sagulung Batam.

“Tersangkanya J dan P. Barang bukti berupa rekapan perjudian, uang tunai sebesar Rp2,829 juta, tiga telepon gengam yang digunakan untuk kegiaan tersebut,” kata Eko.

Para tersangka, kata dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Kepri untuk pengembangan dan pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Segala perjudian termasuk gelanggang permainan tidak boleh lagi beroperasi,” kata dia.

Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan surat telegram rahasia bagi seluruh jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian di masing-masing wilayah.

Dalam telegram tersebut, dijelaskan beberapa jenis perjudian termasuk didalamnya gelanggang permainan elektronik yang banyak terdapat di Kota Batam.

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *