Polres Tanjungpinang Tangkap 8 Orang Curanmor, Semua Berasal dari Dabo

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang berhasil menangkap sindikat Pencurian Motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Tanjungpinang.

Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Sujoko dalam press rilisnya menyebutkan, Polres berhasil menangkap 8 pelaku dari 9 pelaku curanmor yang kerab beraksi di Kota Tanjungpinang. Satu orang lagi masih dalam pengejaran.

Kedelapan pelaku ternyata buruh bagunan yang berasal dari Dabo, Kabupaten Lingga, yakni Febrian (23), Dianobia Ocnota Sukma (23), Ramdhan alias Rama (19), Riski Maulan (16), Aksan Syaputra (17), Hajrin alias Jiri (22), Fitrah (23), dan Riko (30). Sementara Feri (22) masih dilakukan pengejaran, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Semua pelaku adalah perantau yang berasal dari Dabo Singkep. Merake adalah komplotan, yang saling mengenal,”ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Pelaku sendiri berhasil ditangkap ditempat berbeda-berbeda, dua diantarannya ditangkap di Jalan Kawal, Kijang yakni penadah Riko (30) dan Febrian (23). Sementara 6 pelaku lainnya ditangkap di Dabo Singkep, dan Kota Batam.

Dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku, akhirnya polisi berhasil menangkap Hajirin (22) yang berperan sebagai penadah di Dabo Singkep, dengan barang bukti onderdil sepeda motor Honda Beat warna orange, onderdil 1 (Satu) Unit Honda Beat biru hitam, 1 (Satu) Unit Honda Beat hitam orange,Yamaha Scorpio, sementara ditangan AS, 1 (Satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna Hitam dan sepeda motor Yamaha Xeon BP 5818 WO serta Honda Karisma BP 2797 RT.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Atas kejadian ini, Sujoko menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar lebih meningkatkan kewaspadaan pada saat memarkirkan kendaraannya.

“Mudah mudahan dengan tertangkapnya pelaku dapat membuat masyarakat waspada dari pencurian , karena semua kejahatan berawal dari kesempatan dari kelalaian Korban.”tutupnya(Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *