Seluruh Fraksi di DPRD Kepri Sepakat Perda Pendidikan Perjuangkan Guru Honorer

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri sepakat untuk melanjutkan hak inisiatif pengelolaan pendidikan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan dengan sepakatnya seluruh fraksi, maka DPRD akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas perda.

“Yang Saya tangkap, dari seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan pendidikan ini dilanjutkan dalam Pansus,” kata Jumaga saat memimpin rapat paripurna diruang rapat DPRD Kepri, Senin (23/10).

Sebelumnya, fraksi PDIP melihat bahwa Perda Pendidikan ini wajib dimiliki Kepri. Namun, fraksi Banteng meminta agar dalam pembahasannya nanti juga mengatur soal kejelasan para tenaga pendidik juga.

Bacaan Lainnya

“Selama ini, tenaga pendidik yang masih berstatus honorer statusnya belum jelas. Maka dari itu, perda ini nantinya harus mengatur itu,” kata juru bicara fraksi PDIP Ery Suandi.

Begitu juga dengan Fraksi Golkar. Partai Golkar melihat bahwa peran pemerintah diperlukan dalam dunia pendidikan untuk mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam UU Pendidikan kita.

“Misalnya soal spiritual agama, budaya Melayu dan hal-hal yang bersifat kedaerah. Maka dari itu, kami sepakat agar hak inisiatif ini dilanjutkan pembahasannya,” kata juru bicara Golkar Thomas Suprapto.

Demikian juga dengan Fraksi Demokrat. Lewat juru bicaranya Afrizal Dachlan, Demokrat meminta agar Perda ini nantinya menjamin pendidikan 12 tahun berjalan di Kepri ini.

“Juga pendidikan ini merata, tidak diskriminatif, dan memiliki kualitas pendidikan yang baik,” kata Afrizal Dachlan.

Fraksi Hanura Plus lewat juru bicaranya Rudi Chua, menekankan tentang pendidikan yang harus merata hingga pelosok Kepri.

Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang lebih terarah dan bermanfaat bagi anak-anak kurang mampu.

Fraksi PKS-PPP juga menyatakan, sepakat agar pembahasan Perda Inisiatif ini dilanjutkan. Fraksi PKS-PPP juga meminta agar dari 89 pasal nantinya memuat beberapa hal teknis.

“Perlu diuraikan kewenangan, standar minimal pendidikan, kurikulum, perijinan lembaga pendidikan, pembiayaan, sarana dan prasarana dan partisipasi masyarakat,” kata juru bicara PKS-PPP Sarafudin Aluan.

Terakhir, Fraksi Kebangkitan Nasional menitipkan, agar akses pelayanan yang merata dan terjangkau dapat diberikan oleh dunia pendidikan di Kepri.

Budi Arifin

Pos terkait