Tarif Rumah Susun Naik 20 Persen, Nasdem Sindir Keberpihakan Anies

Metrobatam, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan tarif rumah susun (Rusun) lewat Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Kenaikan tarif itu hampir berbarengan dengan keputusan Anies mencoret anggaran beberapa rumah susun dalam anggaran penerimaan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2018.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian,” demikian tertulis dalam Pergub yang diundangkan pada 7 Juni 2018. Pergub tersebut bisa diakses di situs jdih.jakarta.go.id.

Ada sembilan belas rusun yang mengalami kenaikan tarif dalam pergub tersebut. Kenaikan tarif diterapkan baik kepada rusun untuk masyarakat umum ataupun terprogram (untuk masyarakat gusuran, berpenghasilan rendah, atau sebagainya).

Bacaan Lainnya

Kenaikan tarif berkisar di angka 20 persen jika dibandingkan aturan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Rusun yang tarifnya dinaikkan dalam pergub itu adalah Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan Blok Mawar dan Melati, Rusun Penjaringan Blok Kenangan, dan Rusun Penjaringan Blok Cempaka.

Lalu ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, serta Rusun Tipar Cakung.

Selain itu ada juga Rusun Pondok Bambu, Rusun Pinus Elok, Rusun Pulogebang, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat.

Rusun Jatirawasari untuk masyarakat umum jadi rusun dengan tarif termahal. Kenaikan berkisar Rp578.400 hingga Rp705.600.

Rusun Cakung Barat juga jadi rusun dengan tarif termahal untuk masyarakat terprogram. Tarif di rusun ini berkisar Rp230.400 per bulan hingga Rp343.200 per bulan.

Adapun rusun dengan lonjakan tarif paling tinggi adalah Rusum Pulogebang. Rusun ini mengalami kenaikan tarif lebih dari 30 persen. Sebelumnya rusun ini bertarif Rp273.000 per bulan. Lalu lewat pergub baru, tarifnya meroket jadi Rp327.600 per bulan.

CNNIndonesia.com masih mencari penjelasan dari Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait Pergub ini.

Sebelumnya, Anies juga mengusulkan pencoretan anggaran delapan rusun dalam APBD-P 2018. Sebanyak lima rusun sudah jadi, tinggal menunggu pembayaran.

Sementara tiga lainnya, yaitu Rusun Inspeksi BKT di Jakarta Timur, Rusun PIK Pulo Gadung di Jakarta Utara, dan Rusun Karang Anyar di Jakarta Pusat, belum sempat dibangun.

Artinya, Pemprov DKI tak mengadakan rusun sama sekalo pada tahun ini. Sementara ada 14.600 kepala keluarga yang mengantre mendapat rusun. Diprediksi pada tahun 2020 ada 11.202 kepala keluarga yang tak miliki hunian di Ibu Kota.

Politikus NasDem Sindir Anies

DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan tarif rumah susun (rusun) lewat Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPRD DKI, Bestari Barus, menyindir keberpihakan yang sering Anies gembar-gemborkan.

“Bukannya pernyataan wagub terdahulu mengatakan ekonomi di Jakarta ini masih kurang baik? Kalau masih kurang baik, sementara rusun yang berdampak masyarakat kecil malah dinaikkan?” ucap Bestari saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/8).

Bestari yang juga anggota Badan Anggaran DPRD DKI akan mempertanyakan kebijakan ini. Pasalnya kebijakan ini kontradiktif dengan mimpi Anies menghadirkan hunian terjangkau bagi warga Jakarta.

Apalagi, tambahnya, Anies juga mencoret beberapa anggaran rumah susun. Sehingga tak ada pembangunan rusun baru di Jakarta tahun ini.

“Kemarin saja masih bermasalah dengan tunggakan Rp35 miliar. Ini kenapa mau dinaikan lagi?” lanjut Bestari.

Sebelumnya, Anies menaikkan tarif sembilan belas rusun di Jakarta. Kenaikan tarif berkisar di angka 20 persen jika dibandingkan aturan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti mengatakan Pemprov DKI belum pernah menaikkan tarif rusun semenjak 2012 silam.

Pada 2012 silam, tarif rusunawa diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang tarif rusun. Dalam pasal 145 Perda tersebut dijelaskan jika tarif retribusi atau tarif rusun ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali.

“Tarif rusun itu harusnya dievaluasi tiga tahun sekali dan diteruskan dengan penyesuaian tarif, dari tahun 2012 kami memang belum pernah melakukan penyesuaian tarif,” tutur Meli saat dikonfirmasi, Selasa (14/8) (mb/cnn indonesia)

Pos terkait