Wabendum PKB Akui Terima Duit Rp 1,2 M untuk Pencalonan Yosa Octora

Metrobatam, Jakarta – Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PKB, Rasta Wiguna, mengaku menerima duit Rp 1,2 miliar dari mantan anggota DPR Amin Santono. Duit ini disebut untuk pencalonan anak Amin, Yosa Octora Santono untuk maju menjadi bupati di Kuningan.

Dalam tanya jawab dengan jaksa KPK, Rasta menyebut bendahara juga punya tugas ikut menyeleksi calon kepala daerah yang maju dari PKB.

Jaksa kemudian menanyakan perkenalan Rasta dengan Eka Kamaludin, konsultan yang jadi perantara dalam kasus ini. Eka menurut Rasta meminta agar pencalonan Yosa sebagai bupati dari PKB dimudahkan.

“Saudara bilang kenal sama Eka, kalau sama Eka hubungannya apa?” tanya jaksa KPK dalam sidang lanjutan Amin Santono, terdakwa suap mafia anggaran di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Raya Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/11).

Bacaan Lainnya

“Kawan. Pak Eka itu fasilitasi Pak Amin untuk nyalonin anaknya,” jawab Rasta.

“Pak Eka waktu itu ketemu saya minta difasilitasi karena anaknya Pak Amin, Yosa mau jadi calon bupati di Kabupaten Kuningan,” sambung Rasta.

Jaksa juga bertanya mengenai kewajiban menyetor uang bagi yang ingin maju kepala daerah dari PKB.

“Untuk kepala daerah memang butuh cost politik untuk pemenangan,” jawab Rasta.

“Itu diatur di mana?” kata jaksa.

“Itu butuh untuk bikin APK, relawan, operasional, dan lainnya. (Aturannya) Itu sesuai saja, kesepakatan saja, kesepakatan antara Eka dan saya,” ujar Rasta.

Sedangkan duit Rp 1,2 miliar diterima Rasta dalam dua tahap yakni Oktober dan Desember 2017. “Rp 1,2 miliar, melalui dua tahap. Pertama Rp 200 juta, keduanya Rp 1 miliar. Yang pertama dikasih sama Eka, yang kedua dikasih langsung Pak Amin,” ungkap Rasta.

Setelah menerima uang itu, Rasta melapor ke Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Rasta juga menyebut Yosa dianggap layak dicalonkan sebagai bupati Kuningan

“Gimana saudara sampaikan ke DPP PKB untuk berikan dukungan? Pernah ngak ketemu Pak Muhaimin sampaikan itu langsung?” Tanya jaksa.

“Pernah, tapi kapannya lupa. Jadi saya yakinkan kalau calon ini punya kapasitas. Saya bilang ke Pak Imin ini ada calon, tapi nggak ada uang mahar,” ujarnya.

“Lah yang Rp 1,2 miliar itu apa? Bukan mahar?” lanjut jaksa.

“Bukan (uang mahar),” sebut Rasta.

Rasta menyebut uang Rp 1,2 miliar bukan mahar untuk PKB, melainkan untuk operasional pemenangan dan kampanye.

Amin Santono didakwa menerima suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan alokasi tambahan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Tahun 2018. Suap itu diberikan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Ahmad Ghiast.

Sementara itu, Eka didakwa menerima uang untuk Amin. Awal perkenalan Eka dengan Amin terjadi saat anak Amin, Yosa Octora Santono, akan maju dalam Pilkada Kabupaten Kuningan. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *