1.947 Napi di Kepri Dapat Remisi, 67 Orang Langsung Bebas

Metrobatam, Tanjungpinang – Sebanyak 1.947 narapidana di lembaga pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terima remisi umum peringatan HUT ke-72 RI. Di antaranya, sebanyak 67 orang langsung bebas pada saat HUT RI, Kamis 17 Agustus 2017. Selain langsung bebas, besar remisi yang diterima narapidana mulai satu bulan hingga enam bulan.

Adapun rincian yang menerima remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Kepri, seperti di Lapas Tanjungpinang sebanyak 566 orang di antaranya 13 orang langsung bebas, Lapas Batam sebanyak 670 orang, 22 orang langsung bebas; Lapas Narkotika Tanjungpinang sebanyak 88 orang 5 di antaranya langsung bebas; LPKA Batam sebanyak 32 orang, 2 di antaranya langsung bebas; dan Lapas Perempuan Batam sebanyak 53 orang.

Rutan Tanjungpinang sebanyak 86 orang, 6 di antaranya langsung bebas; Rutan Batam sebanyak 194 orang, 4 di antaranya bebas; Rutan Tanjungbalai Karimun sebanyak 229 orang, 15 di antaranya langsung bebas; dan Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 29 orang.

“Total semuanya sebanyak 1.947 orang, 67 orang langsung bebas pada saat hari perayaan,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri Rinto Gunawan di Tanjungpinang, Selasa (15/8).

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, pemberian remisi akan diberikan secara simbolis langsung oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Lapas Narkotika Tanjungpinang. Dia menyampaikan saat ini jumlah narapidana di pemasyarakatan di Kepri sebanyak 4.402 orang. “Remisinya akan diserahkan langsung oleh Gubernur,” papar Rinto.

Rinto menambahkan, perolehan remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Untuk memperoleh remisi ini, narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.

“Remisi ini merupakan haknya narapidana, tetapi untuk mendapatkannya harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukumnya,” sambungnya.

Dia berharap dengan diberikannya remisi ini narapidana yang menjalani proses hukum semakin baik ke depannya. Kemudian, narapidana yang bebas dapat diterima oleh masyarakat setelah bebas dan tidak mengulangi perbuatan tindakan kriminal setelah kembali ke masyarakat.

“Saya harap kepada narapidana yang bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat. Tidak berbuat kejahatan lagi,” tutup Rinto. (mb/okezone)

Pos terkait