1 Minggu Sekali, Kejari Tanjungpinang akan Periksa Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Sesuai dengan undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mulai dari tanggal 15 dan seterusnya setiap Minggu pihak BPJS Ketenagakerjaan Bersama dengan Kejari Tanjungpinang akan melakukan sosialisasi kepada 30 perusahaan secara bertahap.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jefri Iswanto mengatakan saat ini terdapat 227 perusahaan dengan umur tunggakan lebih dari 6 bulan dengan total piutang iuran kurang lebih 1,3 Milyar.

“Setiap bulanya perusahaan yang tidak membayarakan iuran tepat waktu terus bertambah, oleh karena itu melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemberi kerja dapat sadar dan mengerti pentingnya program Jaminan sosial bagi tenaga kerja, ” jelas Jefri Iswanto, Selasa(15/8) di Kantor Kejari Tanjungpinang.

Ditempat yang sama Noly Wijaya, Kasidatun Kejari Tanjungpinang memaparkan dukungan Pihak Kejaksaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka kerjasama MoU tahun 2017 untuk memberikan pendampingan secara hukum.

Bacaan Lainnya

Kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam pasal 19 ayat 1 pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dan pekerjanya dan menyetorkanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Noly kembali menjelaskan adapun sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut termuat dalam pasal 55 dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan diatas dipidana dengan penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar).

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial, memberikan sanksi administrative berupa, teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu terhadap pemberi kerja.

“Kita berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pembayaran iuran tepat,” harapnya.

Budi Arifin

Pos terkait