2 Oknum Wartawan Peras Kabag Humas DPRD Kepri Rp300 Juta

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat konfrensi Pers terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pelapor Kabag Humas DPRD Pemprov Kepri Kamis (17/1).

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pelapor Kabag Humas DPRD Pemprov Kepri Benito Masura oleh oknum yang mengaku sebagai Wartawan, Kamis (17/1) siang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menjelaskan, dalam tahun 2018 terlapor IR mendatangi Pelapor di Kantor Sekretariat DPRD Kepri. Kemudian terlapor IR memberitahukan kepada Pelapor bahwa ada kecurangan yang terjadi di dalam kantor tempat pelapor bekerja dengan membawa surat dari LSM KPK yang berisikan kecurangan tersebut.

Selanjutnya, terlapor IR meminta uang sebesar Rp300.000.000 dengan cara mengancam akan menaikkan berita atas kecurangan tersebut apabila uang yang diminta tidak diberikan.

Lalu, pelapor meminta waktu untuk melaporkan kepada pimpinan. Kemudian pada bulan juli 2018 Pelapor memberikan uang sebesar Rp10.000.000 kepada terlapor IR di salah satu tempat karaoke keluarga di Km 9 Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya IR menghubungi kembali staf pelapor untuk meminta uang sebesar Rp 50.000.000 agar diberikan kepadanya. Setelah itu staf pelapor memberitahukan kepada pelapor tentang hal tersebut dan sekira pukul 13:00 WIB terlapor AL yang merupakan karyawan dari terlapor IR datang untuk mengambil uang sebesar Rp50.000.000 tersebut dengan tidak akan membuat berita yang menjatuhkan kantor tempat bekerjanya pelapor,” terangnya.

Kapolres membeberkan, pada hari Senin 14 Januari 2019 terlapor membuat berita yang berjudul “Hamidi : Saya Pening Dana Publikasi Dihabisi Benito”. Pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 Pelapor mengkonfirmasi berita tersebut kepada IR dan AL agar menarik berita tersebut.

“Akan tetapi AL dan IR mengatakan “Kalau mau berita ditarik saya mau uang Rp80 juta” dan staf pelapor menjawab kami cuma punya Rp20 Juta. Kemudian terlapor AR dan IR mengatakan tidak bisa kalau begitu beritanya tidak akan ditarik kemudian AR dan IR kembali berkata ” ya sudah kalau begitu Rp50 juta saja” lalu staf pelapor berkata  bahwa “Saya tidak bisa berikan keputusan, karena saya harus melaporkan kepada Kabag dulu,” ungkapnya panjang lebar.

Barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap pelapor Kabag Humas DPRD Pemprov Kepri

Pada hari yang sama, Kapolres melanjutkan, sekitar pukul 16.00 WIB pelapor menelfon AL dan IR dan mengabarkan bahwa uangnya sudah ada sebesar Rp50 juta dan ketemuan di parkiran basement Hotel CK saja” dan terlapor menjawab “siap bang, saya langsung kesana”.

“Pada saat pelapor berjumpa dengan terlapor, pelapor pun memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp 50 juta yang dimasukan kedalam amplop warna coklat,” ungkap Kapolres saat menceritakan kronologi kejadian.

Setelah adanya laporan dari pelapor kepada pihak kepolisian terkait kejadian dugaan pemerasan tersebut lalu anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan didapati bahwa benar adanya pemerasan yang terjadi pada saat itu dilakukan oleh dua orang pelaku yaitu AL dan IR.

“Sekarang kedua orang pelaku diamankan di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Kedua orang pelaku diamankan di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dan telah Melanggar Pasal 368 KUHP dan Atau 369 KUHP JO Pasal 55 KUHP dengan ancaman Hukumam paling lama 9 tahun penjara.(Budi Mb)

Pos terkait