BP Batam Diperiksa oleh BPK

Metrobatam.com, Batam – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) memeriksa keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, yang sebelumnya hanya ditangani BPK Perwakilan Kepulauan Riau.

“Ya, saya baru dilaporkan, memang ada pemeriksaan atas BP Batam oleh Tim Pusat di Anggota Keuangan Negara V, dulu BP Batam diperiksa Kantor Perwakilan BPK Kepri, kini sudah ditarik di pusat,” kata Ketua BPK RI Harry Azhar Azis melalui pesan singkatnya kepada Antara di Batam, Sabtu (20/2/2016).

Pemeriksaan itu dalam pertanggungjawaban keuangan negara yang dipercayakan kepada BP Kawasan Batam untuk 2015, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2015. “Nanti akan dilaporkan bersama laporan keuangan pusat lainnya,” kata dia.

Ia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan sesuai dengan amanat UU BPK. Harry tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan audit oleh BPK RI itu dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan untuk memeriksa alokasi lahan di BP Kawasan Batam.

Bacaan Lainnya

“Bisa ada, bisa tidak ada (hubungannya), audit yang kami lakukan kami putuskan sendiri sesuai amanat UU BPK,” ujar dia.

Sebelumnya, saat menggelar rapat di Batam, Menkopolhukan Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan badan lainnya akan segera turun ke Batam untuk mengaudit pengalokasian lahan di kota industri itu.

“KPK dan badan terkait akan datang dan mengaudit BP Batam. Banyak yang tidak beres di sini,” kata Luhut.

Ia mengatakan, ada permainan alokasi lahan. Ada pihak yang sengaja membeli alokasi lahan, untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan, sehingga pembangunan tidak segera dilakukan.

Kepala BP Kawasan Batam Mustofa menyatakan siap jika KPK dan lembaga penegak hukum lainnya. “Kami siap saja, silakan saja. Kapanpun kami siap,” ujarnya.

Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, hak pengelolaan tanah di Pulau Batam dimiliki BP Kawasan Batam, sesuai Keputusan Presiden nomor 41 tahun 1973 tentang daerah industri pulau Batam juncto Keputusan Presiden Nomor 94 tahun 1998 serta Undang-Undang FTZ Nomor 44 tahun 2007 serta PP nomor 46, 47, dan 48 tahun 2007.

Pihak lain, yang hendak menggunakan lahan di pulau itu harus membuat permohonan alokasi lahan kepada BP Kawasan Batam.(and)

Sumber: Antara.com

Pos terkait