Berkas P21 Wardiaman Zebua, Kembali Diserahkan Penyidik Polresta Barelang

Metrobatam.com, Batam – Berkas perkara Wardiaman Zebua kembali di serahkan tim penyidik Polresta Barelang, Senin (22/2/2016) sekitar pukul 10.30 wib. Dimana sebelumnya berkas tersebut dikembalikan oleh Kejari Batam karena belum lengkap untuk di P21.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Datun, Ridho SH. Kejari Batam sempat mengembalikan berkas penyidik Polresta Barelang terkait kasus Wardiaman, karena saat itu ada yang kurang. Dan hari ini (senin red ), penyidik Polresta kembali menyerahkan dan kita terima.

Namun berkas tersebut masih diteliti oleh kejari apakah sudah terpenuhi, jika tidak terpaksa harus dikembalikan lagi.

” Berkas itu, diteliti dulu apa sudah lengkap atau tidak. Jika belum lengkap, harus dikembalikan kepada penyidik Polresta Barelang, ” terang Ridho, Kasi Datun Kejari Batam.

Bacaan Lainnya

Kejari Batam tidak mudah menerima berkas jika hanya fiur dari penyidik, harus dibuktikan dengan lengkap sesuai dengan permintaan dari Kejari.

Sementara penahanan tersangka Wardiaman sudah berapa kali diperpanjang. Apabila sampai batas penahanan telah habis berkas belum lengkap, maka tersangka bebas demi hukum. Terang Ridho.

(nikson simanjuntak & andy)

Pos terkait