Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Datangi DPRD Batam

IMG_20160308_144720

Metrobatam.com,Batam –  Perwakilan warga RW I / RT 1 Tembesi Buton Kelurahan Kebing datang ke Komisi I DPRD Batam menuntut ganti rugi lahan.

Kepada DPRD, warga menjelaskan lahan yang mereka tempati semenjak tahun 1990 bersengketa dengan PT Sandy Putra Perkasa.

Padahal menurut warga PT Putra Sandy Perkasa mengajukan izin lahan ke BP Batam dengan luas 6000 meter persegi pada tahun 2010 dan BP Batam memberikan izin pada tahun 2014.

sekitar 270 rumah yang berada dilahan tersebut, Warga menuntut agar mereka diberikan ganti rugi atau diberikan kapling untuk mereka bisa tinggal dan bisa hidup layak.

“Warga hanya meminta ganti rugi dan kapling agar mereka bisa tinggal dan bisa hidup dengan keluarga mereka, kalau hanya diganti dengan uang Lima Ratus Ribu Rupiah, mereka mau tinggal dimana? ” tanya Ibu Dorkas sebagai kuasa hukum warga kepada Anggota DPRD.

Dia menambahkan, pihak perusahan tidak bisa membayar WTO kalau hanya seluas 6000 meter, sesuai dengan aturan, perusahaan itu bisa membayar WTO kalau luasnya 2 hektar, dan kami sebagai kuasa hukum akan memanggil pihak perusahaan, sebenarnya kami tidak siap dengan RDP ini karena kuasa hukum yang lainnya lagi tidak ditempat.

Ketua Komisi I DPRD Batam Nyanyang Haris Pratimura, SE.M. Si mengatakan pihaknya telah melakukan upaya mediasi antara warga, perusahaan dan pemerintah.

“kita sudah memediasi antara warga, pihak peruhahaan dan pemerintah setempat dalam hal ini camat dan kelurahan, agar bisa di dudukkan” jelas Nyanyang.

Dia menambahkan, Secara yuridis dan secara de facto lahan tersebut adalah milik PT Putra Sandy Perkasa, tetapi ada masyarakat yang tinggal.

“jadi bagaimana kompensasinya untuk masyarakat yang ada di sana, Dari pihak developer sudah siap memberi lahan penggantinya yang mana lahan pengganti tersebut dibawah naungan pihak PT Putra Sandy Perkasa” terangnya. (Indra Dinan)