Hotman Paris Tantang Hotma Taruhan Rolex

Metrobatam.com, Denpasar – Hotman Paris Hutapea, pengacara Agustay Hamdamay, menantang pengacara Margriet Megawe, Hotma Sitompoel, terkait dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Hotman memprediksi, untuk kasus pembunuhan Engeline, hakim akan menjerat ibu angkat korban dengan hukuman mati.

Dalam pertemuan di antara kedua pengacara itu, Hotman Paris menantang Hotma bertaruh jam Rolex seharga Rp 2 miliar. “Bagaimana Bang Hotma, berani tidak Anda bertaruh dengan saya kalau hakim menghukum Margriet dengan hukuman mati?” ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin, 29 Februari 2016.

Hotman Paris juga menantang Hotma Sitompoel bila hakim menjerat kliennya itu, Margriet Megawe, dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Namun tim pengacara ibu angkat Engeline itu meyakini hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan.

Adapun Hotma Sitompoel, ketua tim pengacara Margriet Megawe, yang didampingi anggotanya, Dion Pongkor dan Aldreas, menegaskan pihaknya tidak akan menggubris tantangan Hotman Paris mengingat yang berhak menentukan benar-salahnya terdakwa adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Bacaan Lainnya

“Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan mau taruhan dengan Anda untuk putusan hakim nanti,” ujar Hotma Sitompoel. Ia menegaskan, kliennya dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak angkatnya itu, yang justru alat buktinya tidak mendukung.

“Kami punya rekaman bahwa Agustay Hamdamay itu yang mengaku telah membunuh korban dan memperkosa korban, yang saat itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Hotma Sitompoel. Pihaknya akan melihat fakta persidangan dalam putus hakim dan akan melakukan banding apabila putusan hakim merugikan klien kami.

Majelis hakim, yang diketuai hakim Edward Harris Sinaga, dengan anggota Wayan Sukanila dan Agus Waluyo, menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi terdakwa Margriet Christina Megawe dalam perkara pembunuhan Engeline. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Margriet, yakni hukuman seumur hidup.

Hukuman dijatuhkan dengan alasan jaksa banyak mengumpulkan fakta persidangan yang meyakini Margriet adalah pembunuh Engeline sesuai dengan Pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana seumur hidup kepada terdakwa Margriet Christina Megawe dan membayar biaya perkara Rp 5.000,” kata Edward.

Sumber Tempo.co

Pos terkait