Polisi Pemiliki Rekening Gendut Kabur Lagi, Begini Kronologinya

labora

Metrobatam.com, Jakarta – Anggota polisi terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang, Labora Sitorus, dikabarkan melarikan diri saat akan dieksekusi pindah dari Lapas Sorong, Papua ke Lapas Cipinang, Jakarta.

“Kami mau ambil ke rumahnya di Kecamatan Tampak Garam, Sorong. Saat sudah mau menangkap, eh dia nggak di lokasi,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan Kusmiantha Dusak saat dihubungi, Jumat, 4 Maret 2016.

Menurut Wayan, saat hendak akan menangkap pemilik rekening gendut dengan total transaksi Rp 1,5 triliun itu, petugas cukup kesulitan karena adanya penjagaan dari masyarakat setempat yang mendukung Labora.

“Di depan rumahnya juga ditutupi dengan kayu-kayu serta satu truk kontainer besar,” katanya. Menurut Wayan, ada dua tim yang diturunkan untuk eksekusi perpindahan, namun sayang Labora sudah tak ada di kediamannya.

Wayan mengatakan hingga saat ini Polisi, TNI, dan petugas Lapas masih mencari Labora di sekitar rumahnya yang berada dekat dengan dermaga. “Asumsi pertama kami, dia disembunyikan di sekitar cottage-cottage dan kabur lewat atau sekitar situ,” katanya.

Sebelumnya, Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas namanya.

Akibat perbuatannya itu, Labora Sitorus divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang, tak terbukti.

Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Papua. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Sorong. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Labora karena pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak secara ilegal, dan pencucian uang. Aset perusahaan milik Labora Sitorus akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Sorong sebagai barang bukti. Namun Labora menggugat karena menilai eksekusi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Sumber Tempo.co