Pemilik Kios Simpang Franky Dideadline Pindah Hingga Besok

Metrobatam.com, Batam – Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam memberi deadline kepada pemilik kios di sepanjang Simpang Franky untuk mengosongkan tempatnya hingga besok (19/4). Jika tidak diindahkan maka tim terpadu akan melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan dan ganti rugi.

Demikian surat peringatan ke-3 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Terpadu Kota Batam, Drs Syuzairi M.Si kepada pemilik dan penghuni kios yang berdiri disepanjang Simpang Franky.

Surat peringatan terakhir ini juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, Muspida Kota Batam, diantaranya Polresta Barelang, Kodim 0316, Lanal, BP Batam dan DPRD Kota Batam.

Berdasarkan pantauan Metrobatam.com di Simpang Franky, meski sudah mendapat peringatan ke-3 dan harus mengosongkan tempat yang dihuni, namun belum nampak aktifitas pedagang memindahkan barang-barangnya. Sebagian besar kios yang berada dipinggir jalan, dekat kawasan industri Sincom tersebut terlihat tutup.

Bacaan Lainnya

“Kami kecewa dengan kebijakan Pak Rudi, Walikota yang akan menertibkan kios kami ini, sebab kami disini hanya mencari sesuap nasi. keadaan sudah sulit, makanya kami coba buka usaha kecil-kecilan. Tapi toh mau digusur juga,” ujar salah seorang penghuni kios yang enggan menyebutkan namanya ketika ditemui dilokasi. (victor Lie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *