Pansus UU Terorisme Dilema soal Permintaan Perpanjangan Penahanan

METROBATAM.COM, JAKARTA – Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Terorisme, Muhammad Syafi’i mengatakan, muncul keinginan dari aparat untuk memperpanjang masa penahanan terhadap terduga teroris. Tujuannya agar aparat punya banyak waktu untuk mengorek informasi.

Namun, wacana itu menimbulkan dilema di sisi lainnya, akan menyebabkan kelalaian aparat hingga berujung pada berbagai masalah, termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Maka ada usulan tadi kita ambil saja di tengah-tengah. Jangan terlalu singkat tapi jangan juga terlalu panjang,” kata Syafi’i, di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Hal lain yang dipertimbangkan apakah diperlukan peningkatan kewenangan pada aparat dalam menindak terduga teroris atau tidak.

Bacaan Lainnya

“Kemudian juga soal peningkatan kewenangan. Selama ini agak timpang, terus dipacu penindakan sehingga yang terjadi malah pelanggaran dan pelecehan terhadap HAM. Maka nanti kita lihat apa perlu peningkatan kewenangan aparat atau tidak,” sebutnya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, yang mengemuka dalam rapat-rapat awal Pansus ini adalah kesepakatan bahwa teroris harus diperangi, tapi tidak dengan melanggar hukum dan dengan melecehkan HAM.

“Perkara waktu pembahasan, jangan terkesan diburu-buru karena ini menyangkut masa depan bangsa kita dan peengakan hukum serta HAM,” tuntasnya.

(fid)

SUMBER news.okezone.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *