Cetak e-KTP Luar Domisili Bisa di Disduk Kota Batam

Ilustrasi

Metrobatam.com, Batam – Kepala Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Batam, Mardanis menuturkan, pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dilakukan di luar domisili. Namun proses pencetakannya di Disduk Kota Batam.

Dikatakan Mardanis, ketentuan tentang itu telah tercantum dalam Permendagri (Peraturan Mentri Dalam Negri) Nomor 8 tahun 2016, atas perubahan Nomor 9 tahun 2011 yang mengatur tentang pedoman penertiban KTP berbasis NIK secara nasional.

” Nanti kalau ada KTP hilang atau rusak bisa diganti disini, alamatnya tetap di kampung, namun untuk persyaratan membuatnya harus diwajibkan menunjukkan KK,” jelas Mardanis.

Dilanjutkan dia,  orang yang berdomisili di luar alamat KTP, tidak lagi repot membuat KTP apabila terjadi kehilangan dan lainnya, mereka tidak perlu lagi balik kampung hanya untuk membuat KTP yang hilang itu.

Bacaan Lainnya

” Sesuai arahan dari Dirjen pencetakannya dilakukan di Disduk, dan tidak ada dipungut biaya sepersen pun,” kata Mardanis.

Adapun tujuannya agar semua penduduk memilik identitas, dan hal tersebut akan diharapkan sukses pada 2017 nanti.

” Karena berdasarkan data yang kita dapat, saat ini masih ada 30 juta penduduk Indonesia yang belum melakukan rekam e-KTP,” tutup Mardanis.

Sumbre: Haluankepri.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *