Contoh Tandatangan Sani Diuji Dilaboratorium Forensik

Foto : Contoh Tandatangan Sani yang akan dibawa ke laboratorium forensik Mabes Polri

Metrobatam.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau masih mendalami dan mengumpulkan sejumlah berkas atas laporan dugaan pemalsuan tandatangan Gubernur Kepri Muhammad Sani yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Reni Yusneli.

“Kami masih mendalaminya. Kemarin anggota kami sudah meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda sebagai pelapor dan stafnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya juga masih mengumpulkan sejumlah berkas yang terdapat tandatangan dari Gubernur Kepri Muhmmad Sani dengan tanggal berdekatan dengan laporan pemalsuan pada surat keputusan pembentukan panitia seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan madya tertinggi.

“Karena Gubernur sudah wafat. Jadi kami kumpulkan sejumlah berkas yang ada tandatangannya. Kami akan liat polanya. Selanjutnya kami juga akan kirimkan ke laboratorium Forensik Mabes Polri di Medan untuk diteliti,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Adi mengatakan, hasil dari uji laboratorium tersebut juga akan menjadi petunjuk mengenai asli atau tidaknya tandatangan. Dalam surat dimaksud.

“Kami masih terus bekerja menangani kasus ini. Kami tidak masuk keranah dugaan politiknya, kami fokus pada dugaan pemalsuannya saja,” kata Adi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekda Kepri melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan tersebut ke Polda Kepri.

“Saya tahu persis bentuk tanda tangan Gubernur Kepri HM Sani. Pada SK Gubernur Kepri tentang Panitia Seleksi Terbuka Untuk Jabatan Sekda, saya temukan keganjilan,” kata dia di Tanjungpinang, belum lama ini.

Hasil penyelidikan polisi diharapkan dapat membuka permasalahan itu menjadi jelas, apakah tanda tangan gubernur asli atau tidak.

Jika surat itu tidak ditandatangani Sani, maka polisi akan menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan tersebut diharapkan dapat mengungkap siapa pelakunya dan apa motivasinya.

“Saya tidak dalam posisi menyimpulkan tanda tangan itu asli atau palsu. Polisi yang dapat menyimpulkannya berdasarkan hasil penyelidikan,” kata dia.

Surat tersebut diterbitkan 6 April 2016, dua hari sebelum HM Sani meninggal dunia. Pembuatan surat itu juga tidak melalui Plt Sekda Kepri sehingga tidak lazim.

“Prosedur pembuatan surat keputusan tersebut tidak melibatkan saya. Saya tidak mengetahui pembuatan surat itu,” kata Reni. (mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *