Diduga Melakukan Pemerkosaan, 3 WNA Dilaporkan ke Polisi

Metrobatam.com, Medan – ‎Tiga WNA (Warga Negara Malaysia) terpaksa berurusan dengan Polresta Medan. Keberadaan tiga warga Malaysia itu ternyata bukan mengurus surat atau dokumennya yang hilang, ternyata mereka bertiga diperiksa karena telah diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial ELF (23).

Informasi yang diperoleh wartawan, Minggu (17/4) menyebutkan Polsekta Helvetia menyerahkan tiga terlapor warga Malaysia yakni bernama ‎Hariharen Doraisingam, Kogilan Lekshmanan dan Senthil Kumaran Silvarajoo. Ketiganya diserahkan ke Polresta Medan pada Sabtu (16/4) untuk kepentingan pemeriksaan.

Aksi dugaan pemerkosaan itu terjadi di Karaoke Star G KTV 21 yang berada di Jalan Kapten Muslim. ‎Korban berinisial ELF warga Jalan Pukat, Kelurahan Panai Hilir, Labuhan Batu diperkosa secara bergantian di dalam KTV 21 tersebut.

Meski belum ada keterangan resmi dari pejabat Polresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto dan Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono, korban didampingi penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) dibawa ke RS Bhayangkara untuk kepentingan visum. Usai visum, korban pun membuat laporan resminya ke Polresta Medan.

Bacaan Lainnya

“Ada memang kemarin seorang wanita buat laporan. Tapi karena belum ada visumnya, kita sarankan buat visum dulu. Tapi kurang tahu saya, apakah terlapornya itu warga negara Malaysia atau enggak,” ungkap sumber di SPKT Polresta Medan, Minggu (17/4).

sumber:kriminalitas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *