DPR RI Bentuk Panja Reklamasi Pantai di Indonesia

Metrobatam.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan pihaknya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang mulai bekerja pada 20 April mendatang untuk mendalami sejumlah rencana reklamasi pantai di Indonesia seperti Reklamasi Teluk Benoa di Bali dan di Jakarta.

“Panja ini mulai bertugas mulai 20 April mendatang,” kata Herman, Rabu (13/4).

Dia mengakui pihaknya juga sudah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam sebuah rapat kemarin.

Pertemuan itu membahas Yakni reklamasi Teluk Jakarta yang sekarang jadi perbincangan hangat pascatertangkapnya Politikus Gerindra, Mohamad Sanusi, dalam kasus suap.

Bacaan Lainnya

“Komisi IV dengan pemerintah diwakili KKP dan KLHK sepakat menghentikan proses reklamasi Teluk Jakarta dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga ada perundangan,” ujar Politikus Partai Demokrat itu.

Dia mengakui pihaknya menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta bisa dianggap bermasalah karena ada izin reklamasi tanpa Perda zonasi dan tanpa berkonsultasi dengan kementerian terkait. Selain itu, pihaknya menilai izin reklamasi diberikan tanpa kajian lingkungan strategis sesuai UU Nomor 27/2007.

Untuk diketahui, proyek reklamasi yang awalnya jadi polemik adalah yang direncanakan PT Tirta Wahana Bali International (PT TWBI) dalam reklamasi kawasan konservasi Teluk Benoa. Karena dianggap merusak lingkungan dan hidup masyarakat Bali di sekitarnya, rencana itu ditolak banyak warga walau didukung Pemprov setempat.

Terakhir adalah rencana reklamasi Teluk Jakarta yang merupakan bagian dari perencanaan yang disiapkan sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, di era Presiden Soeharto.

Rencana itu mangkrak dan baru bergerak lagi di Oktober 2014, di akhir Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dengan Menko Perekonomian Chairul Tanjung sebagai motornya. Saat itu, Tanjung meresmikan peletakan tiang pancang proyek Giant Sea Wall, yakni semacam tembok pemecha ombak.

Rencana berikutnya adalah megaproyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) berupa reklamasi pantai dan komersialisasi pulau-pulau baru.

Studi sudah dilakukan dan memprediksi bahwa Jakarta akan berada 5 meter di bawah permukaan laut pada 2050, dan 8 meter di bawah permukaan laut pada 2080. Bila dibiarkan, maka diprediksi 35 persen wilayah Jakarta, khususnya di bagian Utara, akan menderita banjir rob.

Namun, penolakan belakangan muncul setelah skandal suap Rp 1 miliar lebih dari pengusaha yang diberi izin reklamasi dan mengelola lahan tersebut kepada Sanusi, yang saat itu menjabat ketua Komisi D DPRD Jakarta.

Sumber: beritasatu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *