Setelah Diperiksa KPK Aguan Bungkam

Metrobatam.com, Jakarta – Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, bungkam kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi selama enam jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/4) .

Aguan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

Aguan, seperti pertama kali diperiksa KPK, Rabu (13/4) pun, hanya diam dan berusaha masuk ke mobil putih dengan nomor polisi B 88 IF. Ia dijaga sejumlah pengawal dan sejumlah polisi berseragam.

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pemeriksaan Aguan dilakukan untuk mendalami informasi yang sudah diberikan saksi sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan (Aguan) untuk pendalaman informasi yang sebelumnya diperoleh dari pihak lain,” kata Saut.

KPK pada Senin sudah memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, M Taufik, dan juga Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono, yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD 2014-2019 dan juga mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Markas Besar TNI.

“Tidak sebatas (mencocokkan dengan) satu nama, akan tetapi terhadap semua yang ditanya-tanya sebelumnya oleh penyidik kan harus di recheck dan cross check,” tambah Situmorang.

Sebelumnya, pengacara Sanusi, Irsan mengaku Aguan pernah mengundang sejumlah pejabat teras DPRD DKI Jakarta ke rumahnya.

“Pak Sanusi diajak sama saudaranya Pak MT (Muhamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta). Di sana dia hanya menjelaskan pada umumnya pembahasan raperda perlu waktu 1,5 bulan selesai hanya itu saja setelah itu dia balik,” kata Irsan pada Senin (18/4).

Pertemuan itu terjadi pada awal Januari 2016 yang juga dihadiri Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

“Kebetulan sampai di sana ada Ariesman juga, bertemu di sana tanpa direncanakan,” ungkap Irsan.

Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B, C, D, E) dengan luas 1.329 hektare sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan Purnama pada Desember 2014.

Pada Senin (18/4), berdasarkan pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Maritim, Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, dan jajaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, disepakati moratorium (menghentikan sementara) proyek reklamasi di Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi pengembang.

Dasar hukum awal pelaksanaan reklamasi adalah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditandatangani Presiden Soeharto. Pasal 4 mengatur wewenang dan tanggung jawab rekalamsi pantura (Teluk Jakarta) yang berada pada Gubernur DKI Jakarta.

Namun UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah PEsisir dan Pulau-Pulau Kecil izin reklamasi berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipertegas dengan terbitnya UU Nomor 1/2014 tentang Perubahan UU Nomor 27/2007.

Pemerintah juga sepakat membentuk komite bersama menyelesaikan masalah itu yang diisi para pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Kabinet.

Sumber: Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *