2 Bulan, BNN Sita Aset dari Kasus Narkoba Rp 36,9 Miliar

Metrobatam.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset yang didapat dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika senilai Rp36,9 miliar

Deputi pemberantasan narkotika BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, aset tersebut didapat dari pengungkapan tiga jaringan sindikat narkotika selama periode Maret-April 2016.

“Pada sore hari ini kami akan jelaskan penyidikan tentang TPPU yang berasal dari kejahatan narkoba, kelompok narkoba berasal dari 3 jaringan, sindikat Aceh, Medan, Kalimantan Selatan, barang bukti TPPU Rp36,9 miliar,” katanya saat konferensi pers di Gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (18/5/2016).

Dari tiga kasus ini, ia menjelaskan, sindikat pertama berhasil diamankan dua tersangka, AG dan AD dengan barang bukti 11 kilogram sabu dan 4 ribu pil ekstasi, dengan nilai aset sekira Rp16 miliar

Bacaan Lainnya

Kedua, jumlah tersangka tiga orang, yaitu FR, MU dan BR. Sementara barang bukti yang disita narkoba sebanyak 46 ribu ekstasi dan 20.5 kg sabu serta 600 ribu butir happy five, dengan nilai aset TPPU Rp16,4 miliar.

Dari pengungkapan kasus ketiga, BNN mengamankan dua orang yaitu MR dan TG dengan barang bukti narkoba dua setengah ons sabu. Para pelaku merupakan residivis sejak 2004 dengan total aset yang disita Rp4,5 miliar rupiah. “Total jumlah tersangka 7 orang dengan nilai aset yang disita sekira Rp36,9 miliar,” sambung Irjen Arman.

Dalam kaitan ini, BNN juga menyita hasil TPPU penjualan narkotika berupa, dua unit rumah di Medan, dua unit rumah di Banjarmasin, penggilingan padi, sebidang tanah, beberapa mobil mewah dan tujuh sepeda motor.

“Selain menangkap, kita juga mengungkap dan memutuskan jaringan, tidak sekedar menangkap, supaya tidak berjualan lagi. Salah satunya sita aset seperti ini, TPPU,” tegas Arman Depari.(Mb/Okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *