Kapal Penyeludup Lempari Kapal Patroli BC Kepri dengan Bom Molotov

Metrobatam.com, Meral – Kapal patroli milik Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) BC-6003 dilempari bom molotov oleh puluhan orang yang berada di atas sebuah kapal penyelundupan sebanyak 700 karung pakaian bekas dari Malaysia.

“Kejadiannya Senin (23/5) sekitar pukul 00.45 WIB di perairan Tanjung Siapi-api ketika BC-6003 mencegat kapal tersebut, tidak ada petugas yang terluka dalam kejadian tersebut,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) R Evy Suhartantyo di Kanwil BC Kepri, Meral, Karimun, Kepri, Rabu.

Evy Suhartantyo menuturkan, massa yang berjumlah sekitar 23 orang, ditambah sembilan ABK memberikan perlawanan dengan melempari BC-6003 dengan bom molotov dan obor yang sudah dinyalakan.

BC-6003 yang dikomandani Kurniawan berhasil melumpuhkan aksi anarkis massa. Nyala api yang timbul akibat lemparan bom molotov dan obor berhasil dipadamkan dengan meriam air atau water canon.

Bacaan Lainnya

Selain bom molotov dan obor terbuat dari bambu, massa juga mempersenjatai diri dengan senjata tajam berupa gancu.

“Sebagian dari senjata tajam itu berhasil diamankan, sebagian mereka buang ke laut,” kata dia.

Sebelum insiden perlawanan tersebut, petugas patroli BC-6003 sempat menemukan dua boat dalam kondisi kosong, namun kapal tersebut diduga untuk mengangkut massa.

“Ada dugaan seseorang mengerahkan mereka untuk memberikan perlawanan ketika kapal tanpa nama tersebut dicegat petugas patroli. Massa diduga berasal dari Tanjungbalai Asahan,” katanya.

Kapal tanpa nama dengan bobot 30 GT berhasil dikuasai, berikut massa yang berbuat anarkis dan ABK-nya ditarik ke dermaga Ketapang Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun.

Berdasarkan penyelidikan sementara, pakaian bekas sebanyak 700 karung tersebut hendak dibawa ke Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Pakaian bekas sebanyak itu ditaksir bernilai sekitar Rp2,1 miliar.

“Pemilik pakaian bekas itu masih diselidiki teman-teman di penyidikan,” kata dia.

Mengenai proses hukum terhadap massa berjumlah 23 orang tersebut, lanjut Evy, akan dikoordinasikan dengan  kepolisian.

Sedangkan nakhoda DIN dan seluruh awak kapal masih dalam pemeriksaan penyidik dengan sangkaan melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan.

“Pelanggarannya mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest. Pakaian bekas juga termasuk barang larangan dan pembatasan yang dapat merusak kesehatan dan industri tekstil dalam negeri,” tutur Evy Suhartanyo.

Sementara itu, salah seorang pelaku anarkis, Ridwan, mengaku dibayar sebesar Rp1,5 juta sebagai ABK, dan memberikan perlawanan kepada petugas patroli BC.

“Saya diupah Rp1,5 juta. Kebetulan saya perlu uang,” kata dia dari balik jeruji sel Kanwil BC Kepri.

Namun demikian, dia enggan menyebutkan siapa yang mengupah dirinya bersama 22 orang lainya untuk memberikan perlawanan ketika kapal mengangkut pakaian bekas tersebut dihadang kapal patroli BC. (Mb/Antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *