Perumahan Rabayu Marina Terancam Dipagar Ahli Waris Lahan

Foto : Ketua Perpat Batam, Edi alias Abot yang didampingi Soni selaku ahli waris Perumahan Rabayu di Marina, dengan pengawasan polisi mendatangi PT Bayu Pariama Batam menuntut atas penggantian lahan, Rabu (11/5) siang, di kantor PT Bayu Pariama Batam.

Metrobatam.com, Sekupang – Sejak awal tahun 2012 lalu, ternyata sudah terjadi sebuah permasalah lahan atas pembangunan Perumahan Rabayu di wilayah Marina, Kecamatan Sekupang antara PT Bayu Pariama Batam selaku pengembang perumahan, dengan Soni, selaku pihak ahli waris. Sehingga, sebanyak 172 unit rumah dalam perumahan umum tersebut menjadi objek sengketa diantara kedua belah pihak yang bertikai.

Merasa diabaikan dan tidak ditanggapi, akhirnya pihak ahli waris lahan itu, didampingi ketua serta jajaran pengurus Perpat Batam, mendatangi kantor Perumahan Rabayu di Komplek Pertokoan (Ruko), beralamat di Seipanas, secara beramai-ramai.

Ketua Perpat Batam, Edi alias Abot yang didampingi Soni mengatakan, sebenarnya permasalah tersebut tidak perlu hingga berlarut larut, serta dibesar-besarkan. Pasalnya, permasalahan lahan warga itu sudah ada pembicaraan serta kesepakatan.

“Sebetulnya kita tidak mau, masalah ini dibesar-besarkan serta terus berkelanjutan. Sebab, sebelumnya sudah ada pertemuan dan sebuah kesepakatan antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pihak OB, serta pihak kepolisian, tentang pembebasan lahan warga ini. Artinya ini hal yang mudah. Bayar saja sesuai ketentuan yang berlaku, selesai ini masalah,” tegas Edi, Rabu (11/5) siang, di kantor PT Bayu Pariama Batam.

Bacaan Lainnya

Diterangkan Ketua Perpat Batam, kalau saja pihak pengembang mau menerima kenyataan surat fakta, serta bukti atas kepemilikan lahan masyarakat ini, tentu tidak akan menjadi sengketa.

“Tapi, kalau pihak pengembang perumahan ini tidak juga bisa diajak bicara baik-baik, terpaksalah lahan Perumahan Rabayu di Marina itu kami pagar. Alasannya jelas, bahwa pihak PT Bayu Pariama Batam ini belum ada membayar, atau belum mengganti atas pembebasan lahan warga,” ungkapnya.

Diterangkan Edi Julianto alias Ebot, selaku yang pendamping pihak ahli waris, ia juga merasa heran dan entah kenapa pihak PT Bayu Pariama Batam tidak mau melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang telah ada, dengan kewajaran.

“Kami ini bukan warga pendatang, yang bisa dibohongin serta dibodohi oleh para penyerobot lahan warga. Kami ini juga punya surat alas hak serta surat asli lainnya, sebagai tanda lahan warga juga ada bertuan. Jadi, jangan seenaknya dong mentang mentang punya modal banyak. Sehingga masyarakat kecil diperlakukan seenaknya,” papar Abot.

Dijelaskan Ketua Perpat ini, sebetulnya pihak pengembang perumahan itu juga tidak salah, karena sudah membayar WTO ke BP Batam. Tapi, dalam aturan pembebasan atas WTO itu, juga ada aturan bahwa pihak pengembang perumahan itu harus pula membayar pembebasan lahan ke masyarakat, sesuai kesepakatan bersama.

“Itu sebuah ketentuan secara tertulis lho.. Jadi, pihak perusahaan tidak bisa lepas tangan begitu saja kepada masyarakat lantaran sudah ada WTO dari pihak BP Batam. Ingat, dalam aturan WTO itu juga jelas ada tertulis bahwa, pihak pengembang itu harus melakukan sebuah aturan kearifan lokal,” tukasnya.

Sementara, Direktur PT Bayu Pariama Batam, Sahmudin Sinaga mengatakan, pihaknya telah memiliki izin resmi untuk pengembangan perumahan di lahan yang disengketakan tersebut. Yaitu berupa surat WTO dari BP Batam sejak tahun 2012 lalu, untuk bisa dijadikan kawasan perumahan umum, di daerah Marina tersebut.

“Izin lahan kami itu totalnya seluas 12 hektar, yang akan dikembangkan untuk membangun sebanyak 172 unit, perumahan umum dalam ukuran sedang. Kita ini sudah menawarkan harga sebesar Rp.200,- untuk per meter lahan, kepada ahli waris. Tapi, dia menolaknya karena dianggap harga itu tidak wajar. Jadi, pantasnya berapa…?,” tanya Sahmudin ini, dengan heran.

Sementara, Soni, selaku pihak ahli waris mengatakan, lahan keluarga nya yang belum ada dibayarkan, oleh pihak PT Bayu Pariama Batam itu, seluas 5 hektar. Sedangkan untuk penggantian pembebasannya, ia meminta dengan harga yang wajar dan pantas.

“Intinya, kami tidak mau dibayarkan dengan harga yang senaknya saja. Keluarga kami mau dengan harga yang wajar dan pantas. Paling tidak, pihak perusahaan mau membayarkannya dengan harga Rp10 ribu, per meter. Kalau tidak lahan Perumahan Rabayu di Marina itu kami pagar,” tukas Soni. (iwan).

Pos terkait