4 Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Direvisi di Kamendagri

Metrobatam.com, Anambas – Sebanyak empat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) direvisi di Kementrian Dalam Negeri. Wan Zuhendra,  Wakil Bupati KKA mengatakan,  hal ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain itu revisi dari empat Perda juga telah masuk ke DPRD KKA.

“Empat Perda Anambas yang masuk ke  Kementerian Dalam Negeri meliputi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Nomor 4 tahun 2012, Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral Nomor 11 tahun 2012, Perda Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 tahun 2011, serta Perda Tentang Retribusi Daerah Nomor 3 tahun 2011,” kata Wan, Minggu (26/6).

Lebih jauh pria yang juga pernah menjabat sebagai  Wakil Ketua I DPRD KKA itu mengatakan,  tentunya pusat memiliki pertimbangan sebelum dilakukan revisi, mengingat  ada beberapa Perda yang kewenangannya diambil oleh pusat.

“Selain itu juga ada yang memberatkan investor ataupun  pihak ke tiga maupun masyarakat,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian ungkap Wan,  empat Perda dari Anambas yang direvisi oleh pihak Kementerian  Dalam Negeri lebih kepada penggantian dasar hukum. Pihaknya pun menegaskan, Perda yang menjadi catatan itu bukan karena terdapat masalah mulai dari proses sampai Perda tersebut lahir.

“Seperti pengelolaan barang daerah. Penyebabnya perubahan penggantian dasar hukum. Peraturan Pemerintahnya yang berubah, dasar hukumnya sekarang menggunakan PP nomor 27, jadi serta merta. Karena ada PP baru, otomatis tidak bisa berlaku lagi. Sekarang ini sudah masuk dalam prolegda serta akan dibahas pada sidang kedua di legislatif,” terangnya.

Pihaknya tidak tinggal diam akan hal itu dan telah memerintahkan Bagian Hukum untuk memonitor, dan secra tehknis ada di Dinas-Dinas. Wan tidak menampik dalam menyelesaikan suatu Perda harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.

“Dalam menyelesaikan satu Perda itu minimal harus mengeluarkan dana sebesar Rp200 juta,” tukasnya.

Pihaknya pun berharap, sejumlah perda tersebut dapat segera diselesaikan termasuk dapat memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(Mb/haluankepri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *