Mobil Terparkir Sembarangan, Kemana Petugas Dishub ?

Kerja Petugas Dishub Tanjungpinang
Metrobatam.com, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang dalam mengerjakan tugas dinilai tidak tegas dalam Menindak para pengendara yang memarkirkan kendaraan sembarang tempat.
Dari Pantauan Metrobatam.com pada Rabu (1/6) siang, disekitaran Jalan Pemuda yang tepatnya didepan SMA Negeri 4 Tanjungpinang, ada sebuah mobil sedan hitam yang terparkir di bahu jalan, ironisnya mobil ini terparkir tepat disamping Pos Pantau Dishub Kota Tanjungpinang yang terkesan tutup mata terkait hal ini.
Padahal beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang telah menerapkan Perda No 4 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perparkiran, sudah ditetapkan tempat parkir, dan apabila melanggar akan didenda sebesar Rp 500.000,-
Selain itu hal ini juga menimbulkan komentar pedas dari beberapa pejalan kaki mereka mengeluh dikarnakan trotoar yang seharusnya dijadikan tempat pejalan kaki telah berubah menjadi tempat parkir pribadi.
“Saya pernah protes kepada ke Kepala Dishub tentang mobil parkir tersebut, akan tetapi tidak digubris oleh beliau (Kadishub). Kalau mobil itu memang hampir tiap hari parkir disitu, misalkan motor parkir sembarangan pasti langsung digembok ” lah kok mobil itu malah dibiarin aja.” ujar Roby, salah satu warga dengan wajah kesal, Rabu, (01/6).
Roby juga meminta kepada pihak DishubKominfo Kota Tanjungpinang agar segera menertibkan parkiran kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya dan mengembalikan fungsi asli trotoar sebagai hak pejalan kaki.
“Terkadang kita mau jalan dipinggir pun susah, kalau diliat-liat mobil terparkir tepat ditikungan, kalau ada pengendara yang berlawan arah, yang nggak liat ya bisa bahaya bang,” jelas Roby
Padahal sesuai dengan Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ bahwa trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki dan bukan untuk orang pribadi.
Dia meminta kepada pihak terkait agar segera menertibkan parkiran kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya dan mengembalikan fungsi asli trotoar sebagai hak pejalan kaki.
“Saya harapkan pihak Dishub bisa tertib yang melangar, kalau untuk parkir sudah ada ditetapkan tempatnya, kalau trotoar masih juga dijadikan tempat parkir liar, jadi hak trotoar buat pejalankaki sudah tidak ada lagi.” pintanya (Budi Arifin).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *