Tengku Muktharuddin Dilaporkan karena Terima Gratifikasi Fortuner

Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Abambas (KKA) Drs H Tengku Muhtarudin

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Abambas (KKA) Drs H Tengku Muktharudin dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait kasus dugaan korupsi menerima gratifikasi dari pihak Bank Mandiri Syariah berupa satu unit mobil Fortuner.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ivestigasi Transparan Coruption Independen (ICTI) NGo Kepri yang melaporkan dugaan gratifikasi ini dalam laporannya menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari investasi jangka pendek (deposito berjangka,red) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada sejumlah Bank pada tahun 2012 sebesar Rp130 miliar.

Kemudian tahun 2013 sebesar Rp95 miliar sebagaimana LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2014.

“Kita akan pantau terus perkembangan terhadap laporan yang sudah kita sampaikan ke Kejati Kepri tersebut. Kita juga tidak mau laporan itu dianggap main-main serta dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Kuncus Simatupang, Ketua LSM ICTI Ngo Kepri, usai melaporkan kasus ini kapada tim penyidik Pidsus Kejati Kepri, Rabu (13/7) lalu.

Bacaan Lainnya

Secara rincii dijelaskan Kuncus bahwa, dugaan gratifikasi tersebut merupakan hasil investigasi lembaganya beberapa waktu lalu. “Gratifikasi tersebut berasal dari Bank Syariah Mandiri, dalam program BSM Pesta Hadiah, atas penempatan Dana di tabungan atau giro dan diblokir, nasabah manerima hadiah langsung,” terang Kuncus.

Modus yang dilakukan dari dugaan kasus korupsi tersebut dimana, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam investasi Jangka Pendek, deposito berjangka, pihak Bank Syariah Mandiri memberi hadiah langsung 1 unit Mobil Fortuner untuk mantan Bupati Anambas, Drs T Mukhtaruddin, hadiah lainya 1 unit mobil Toyota Avanza untuk mantan Kabag Keuangan, Ipan, SE MT, termasuk hadiah 20 unit motor kendaraan roda dua, untuk mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah, Surya Darma,SE.

Menurut Kuncus, untuk memberi pemahaman apakah hadiah yang dikeluarkan Bank Syariah Mandiri, termasuk dalam kategori gratifikasi, dapat dilihat dari aspek yuridisnya sebagaimana gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pemberian dalam arti luas.

Hal dimaksud meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Jelas dari kaca mata Yuridis, pemberian hadiah oleh pihak Bank Syariah Mandiri termasuk gratifikasi, karena diberikan kepada oknum aparatur sipil negara dan tidak dijadikan aset daerah, tapi dikuasai menjadi milik pribadi. Ini jelas Korupsi,” ungkap Kuncus. (mb/haluan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *