e-KTP Anda Tak Juga Jadi? SMS ke Nomor Ini

Metrobatam, Jakarta – Anda yang membuat e-KTP dan mengalami kendala dipersilakan mengadu. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif memberi nomor HP aduan. Masyarakat dipersilakan mengirim SMS atau Whatsapp ke nomor tersebut.

“Nomor WA pengaduan 081326912479, silakan ditulisan nama nomor NIK, kabupaten dan kota dan nomor HP yang bisa dihubungi,” urai Zudan, Selasa (23/8/2016).

Zudan menyampaikan nomor itu juga dipantau langsung oleh dirinya. Dia terkadang menjawab langsung aduan, atau juga ada stafnya yang menjawab. Zudan menjamin aduan akan diproses dan disampaikan ke kepala Disdukcapil. “Saya langsung menghandel,” tegas dia.

Sementara itu aturan yang disebut Pejabat Kemendagri membuat e-KTP cukup membawa kartu keluarga (KK) dan KTP lama saja belum menyeluruh. Buktinya di Kecamatan Batununggal, Kota Bandung membuat e-KTP tetap harus membawa pengantar dari RT/RW dan Kelurahan.

Bacaan Lainnya

Camat Batununggal Enjang Mulyana mengatakan pengantar dari RT dan RW sebagai syarat pembuatan e-KTP tergolong penting. Pasalnya, sambung dia, hal itu untuk memastikan warga tersebut sudah terverifikasi.

“RT dan RW kan yang paling tahu kalau warga itu benar atau tidak tinggal di sana. Intinya buat verifikasi awal, jadi enggak bisa langsung ke sini (kecamatan),” kata Enjang, Selasa (23/8). (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *