Jokowi Beri Hak Pelepasan Tanah Negara Bagi Warga Rempang-Galang

?????????????

Metrobatam.com, Solo – Teriak gembira terdengar dari sebuah rumah yang terletak di Pleret Dalam IV, Kampung Gayam Sari, RT 03 RW 11, Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Kegembiraan itu hadir setelah Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (Himad Purelang) yang nekat mendatangi kota kelahiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Solo mendapatkan hak pelepasan tanah negara di Kepulauan Riau.

“Kami senang sekali saat mendengar bila Presiden Joko Widodo telah merespons perjuangan kami dengan menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk segera menerbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat pedesaan secara besar-besaran,” kata Ketua Pengawas Himad Purelang Rani saat ditemui Okezone, di Posko Perjuangan Himad Purelang di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/8).

Menurut Rani, meski instruksi Presiden pada Menteri Agraria dan Tata Ruang belum terealisasikan, masyarakat Himad Purelang berharap sertifikasi tanah dimulai dari Pulau Galang. “Ini langkah yang sudah kami tunggu sejak lama. Sudah capai Pak Presiden, hampir 10 tahun kami berjuang agar tanah di rangkaian pulau-pulau Rempang Galang, Batam menjadi hak kami,” ujarnya.

Rani yang berprofesi sebagai nelayan itu pun merasa lega, meski nyaris sebulan tinggal di Kota Solo belum juga terealisasi untuk bersilaturahmi dengan Presiden. Namun, harapan mereka memiliki hak atas tanah yang mereka perjuangan berpuluh-puluh tahun itu mulai terjawab. Setelah Presiden membentuk tim kerja reforma agraria dari kalangan LSM dan kantor Staf Kepresidenan.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mendata semua kelengkapan, dokumen. Kami juga mengunakan hasil dari Badan Geofasial Indonesia (BGI) untuk menentukan titik koordinat tanah yang didaftarkan ke BPN dalam bentuk peta. Data ini kami harap bisa dipakai oleh tim yang dibentuk Presiden,” jelasnya.

Dalam berita sebelumnya, merasa haknya dikebiri karena pemerintah dirasa tidak memiliki asas keadilan Himad Purelang membuka posko keadilan di kota kelahiran Jokowi.

(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *