“Sakitnya Tuh di Sini, Kau Penjarakan Gurumu…”

Metrobatam, Sidoarjo – “Sakitnya tuh di sini, kau tuntut gurumu. Sakitnya tuh di sini, kau penjarakan gurumu..” lagu plesetan dari tembang yang dipopulerkan Cita Citata itu terdengar nyaring dari halaman Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (8/4).

Lagu yang dinyanyikan oleh puluhan guru Sidoarjo, Jawa Timur, itu menjadi sindiran dalam aksi solidaritas sekaligus memberi dukungan moral kepada rekan seprofesinya yang sedang duduk di kursi pesakitan karena kasus kekerasan fisik kepada anak didiknya.

“Apa yang terjadi kepada rekan kami Samhudi adalah bentuk kriminalisasi terhadap guru sebagai institusi pengajar. Kami semua bisa seperti ini karena guru, bapak bisa jadi wartawan, hakim, polisi, pengacara juga karena guru,” kata salah satu orator guru, Syafaat Achiri.

Dia yakin, apa yang dilakukan Samhudi bukanlah dalam upaya melakukan kekerasan murni, melainkan sebagai bentuk pendidikan kepada muridnya. Atas kasus itu, Ketua Lembaga Konsultasi Dan Bantuan PGRI Sidoarjo, Ghufron, justru memberi semangat kepada para guru untuk lebih baik dalam mendidik siswa-siswanya.

Bacaan Lainnya

“Jangan takut, jangan takut dengan hukum kalau kita berniat baik kepada anak didik,” ucapnya.

Siang tadi, Samhudi, guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, itu divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 ribu.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Rini Sesuni, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim memilki pertimbangan tersendiri, sehingga vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.

“Selain jasanya sebagai guru masih diperlukan, terdakwa dengan korban sudah ada kesepakatan damai, dan terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum,” katanya.

Samhudi dilaporkan orang tua murid yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah shalat duha, 3 Februari lalu. Hukuman yang diterima murid tersebut di antaranya dicubit tangannya. Namun orang tua murid yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum.(mb/kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *